|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gubeng |
|
PROGRAM
|
Program PemberdayaanMasyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Kelurahan Kertajaya) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Bidang Partisipasi Warga meliputi Jumlah/musyawarah warga yang dilaksanakan (Musrenbang, forum RT/RW), Persentase kehadiran warga dalam kegiatan, umlah usulan masyarakat yang masuk ke perencanaan kelurahan.
2. Bidang Pemberdayaan Ekonomi meliputi Jumlah pelatihan UMKM/keterampilan yang dilaksanakan, umlah peserta yang mengikuti pelatihan, Jumlah kegiatan bazar/gelar produk warga
3. Bidang Sosial & Kelembagaan meliputi Jumlah kegiatan PKK, Karang Taruna, Posyandu yang terlaksana, Jumlah kader masyarakat yang dibentuk/dilatih, Jumlah pertemuan rutin kelembagaan (RT, RW, LPMK)
4. Bidang Lingkungan meliputi Jumlah kerja bakti/gotong royong, Jumlah kegiatan penghijauan atau pengelolaan sampah, Jumlah fasilitas lingkungan yang dibangun/diperbaiki bersama warga |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: 1. Bidang Perencanaan & Partisipasi meliputi Jumlah musyawarah kelurahan (Musrenbangkel) yang terlaksana, Jumlah dokumen perencanaan berbasis partisipasi yang dihasilkan, Persentase usulan masyarakat yang masuk ke RKPD
2. Bidang Pemberdayaan Ekonomi & UMKM meliputi Jumlah UMKM binaan baru yang terbentuk, Jumlah kelompok usaha masyarakat yang aktif, Persentase pelaku UMKM yang mendapatkan akses pelatihan/permodalan
3. Bidang Sosial & Kelembagaan meliputi umlah kader PKK/Posyandu/Karang Taruna yang dilatih, Jumlah kelompok masyarakat (RT, RW, LPMK) yang difasilitasi kegiatannya, Persentase peningkatan partisipasi warga dalam kegiatan sosial
4. Bidang Lingkungan & Infrastruktur Sosial meliputi Jumlah kegiatan kerja bakti/lingkungan yang difasilitasi kelurahan, Jumlah sarana prasarana berbasis masyarakat yang dibangun/diperbaiki, Persentase rumah tangga yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan,Indikator Kegiatan: 1. Bidang Partisipasi Warga meliputi Jumlah/musyawarah warga yang dilaksanakan (Musrenbang, forum RT/RW), Persentase kehadiran warga dalam kegiatan, umlah usulan masyarakat yang masuk ke perencanaan kelurahan.
2. Bidang Pemberdayaan Ekonomi meliputi Jumlah pelatihan UMKM/keterampilan yang dilaksanakan, umlah peserta yang mengikuti pelatihan, Jumlah kegiatan bazar/gelar produk warga
3. Bidang Sosial & Kelembagaan meliputi Jumlah kegiatan PKK, Karang Taruna, Posyandu yang terlaksana, Jumlah kader masyarakat yang dibentuk/dilatih, Jumlah pertemuan rutin kelembagaan (RT, RW, LPMK)
4. Bidang Lingkungan meliputi Jumlah kerja bakti/gotong royong, Jumlah kegiatan penghijauan atau pengelolaan sampah, Jumlah fasilitas lingkungan yang dibangun/diperbaiki bersama warga,
Outcome Program: 1. Bidang Sosial & Partisipasi yaitu Meningkatnya partisipasi warga dalam musyawarah dan kegiatan kelurahan, Menguatnya kelembagaan lokal (RT, RW, LPMK, PKK, Karang Taruna), Meningkatnya kesadaran gotong royong dan solidaritas antarwarga.
2. Bidang Ekonomi yaitu Meningkatnya jumlah UMKM yang beroperasi secara mandiri, Naiknya pendapatan rata-rata pelaku UMKM/kelompok usaha binaan, Masyarakat memiliki akses lebih baik pada modal, pelatihan, dan pemasaran.
3. Bidang Lingkungan yaitu Meningkatnya kepedulian warga dalam menjaga kebersihan dan lingkungan, Berkurangnya volume sampah yang tidak terkelola, Terciptanya lingkungan yang lebih hijau dan sehat karena keterlibatan warga,Impact: 1. Bidang Sosial yaitu Terwujudnya masyarakat yang mandiri, aktif, dan berdaya, Meningkatnya rasa kebersamaan, gotong royong, dan kohesi sosial, Berkurangnya ketimpangan sosial antarwarga.
2. Bidang Ekonomi yaitu Meningkatnya kesejahteraan masyarakat kelurahan secara merata, Berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan, Terbentuknya ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan (UMKM kuat, koperasi hidup, akses pasar lebih luas)
3. Bidang Lingkungan yaitu Lingkungan permukiman lebih bersih, sehat, dan tertata, Berkurangnya kerusakan lingkungan akibat kesadaran kolektif, Terciptanya kelurahan hijau dan ramah lingkungan., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Impres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur 5. Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 6. Peraturan Walikota Nomer 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya. 7 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Kertajaya 24.569 jiwa P : 12.527 jiwa L : 12.042 jiwa, LPMK : 1, Rukun Warga (RW) : 11, Rukun Tetangga (RT) : 80, Balai RW ada 10 Balai dan Balai RT ada 51 Balai RT
Langkah 3: 1. Akses Informasi. Warga bisa mengetahui program/kegiatan pemberdayaan (pelatihan, bantuan, pendampingan, dll.) melalui kelurahan, RT/RW, LPMK, PKK, karang taruna, atau media informasi resmi. 2. Akses Partisipasi Setiap warga diberi ruang untuk ikut terlibat mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), forum warga, hingga pelaksanaan program kelurahan. 3. Akses Ekonomi Kelompok masyarakat/UMKM mendapatkan peluang untuk akses modal, pelatihan keterampilan, pemasaran produk, hingga fasilitas usaha. 4. Akses Sosial Kelompok rentan (perempuan, lansia, penyandang disabilitas, keluarga miskin) diberi jalur khusus untuk memperoleh pendampingan dan dukungan sosial. 5. Akses Kelembagaan Lembaga kemasyarakatan (RT, RW, LPMK, PKK, Karang Taruna, Posyandu, BKM, dll.) mendapat penguatan kapasitas dan difasilitasi untuk berkolaborasi dengan pemerintah maupun swasta., 1. Partisipasi dalam perencanaan meliputi Hadir dan memberi masukan di Musrenbang kelurahan, forum warga, atau rapat RT/RW. Menyampaikan usulan kebutuhan lingkungan (infrastruktur, sosial, ekonomi, dll.).
2. Partisipasi dalam pelaksanaan meliputi Ikut gotong royong, kerja bakti, atau pelatihan yang diselenggarakan. Terlibat dalam pengelolaan kegiatan (misalnya kelompok usaha, posyandu, karang taruna).
3. Partisipasi dalam pembiayaan meliputi Memberi kontribusi swadaya berupa tenaga, dana, atau material untuk mendukung program.
4. Partisipasi dalam pengawasan meliputi Mengawasi jalannya program agar transparan dan sesuai kebutuhan warga. Memberikan masukan atau kritik konstruktif kepada pengelola/pemerintah kelurahan.
5. Partisipasi dalam pemeliharaan meliputi Merawat fasilitas hasil pembangunan (misalnya taman, drainase, balai RW, sarana UMKM)., 1. Kontrol Perencanaan meliputi Masyarakat ikut menilai apakah usulan kegiatan sesuai kebutuhan warga. RT/RW, LPMK, dan tokoh masyarakat memberi masukan sebelum program dijalankan.
2. Kontrol Pelaksanaan meliputi Warga ikut memantau penggunaan dana (misalnya Dana Kelurahan). Kegiatan gotong royong atau forum warga menjadi sarana untuk melihat apakah program berjalan sesuai rencana.
3. Kontrol Administrasi & Keuangan meliputi Adanya transparansi anggaran (papan informasi, laporan keuangan terbuka). Warga berhak mengetahui besaran anggaran dan realisasinya.
4. Kontrol Hasil / Output meliputi Mengevaluasi apakah hasil program bermanfaat bagi masyarakat (contoh: pelatihan UMKM benar-benar meningkatkan pendapatan). Menilai keberlanjutan, apakah hasil pembangunan terawat dan dipakai warga.
5. Kontrol Sosial meliputi Warga berhak memberi kritik, saran, bahkan laporan jika ada penyimpangan. Forum musyawarah kelurahan jadi wadah utama kontrol sosial., 1. Meningkatkan kapasitas masyarakat yaitu Warga lebih terampil, mandiri, dan mampu mengelola potensi lingkungan maupun usaha.
2. Meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki yaitu Masyarakat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan hasil pembangunan → program jadi lebih berkelanjutan.
3. Menguatkan ekonomi lokal yaitu UMKM dan kelompok usaha mendapat dukungan (pelatihan, modal, pemasaran) sehingga pendapatan masyarakat meningkat.
4. Meningkatkan kualitas hidup yaitu Akses pendidikan, kesehatan, lingkungan bersih, dan pelayanan publik di kelurahan lebih baik.
5. Mengurangi kesenjangan dan masalah sosial yaitu Kelompok rentan (perempuan, lansia, penyandang disabilitas, keluarga miskin) lebih terfasilitasi sehingga kesejahteraan lebih merata.
6. Menguatkan kelembagaan masyarakat yaitu RT, RW, LPMK, Karang Taruna, PKK, dan lembaga lainnya lebih solid dan mampu bekerja sama dengan pemerintah.
7. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yaitu Masyarakat ikut mengawasi dana dan kegiatan, sehingga tata kelola pemerintahan kelurahan lebih baik.
Langkah 4: 1. Perbedaan tingkat pendidikan yaitu Warga dengan pendidikan lebih tinggi lebih mudah menyerap program, sedangkan yang rendah kesulitan mengikuti.
2. Perbedaan ekonomi keluarga yaitu Keluarga mampu lebih siap memanfaatkan peluang (modal, usaha), sedangkan keluarga miskin kesulitan ikut program produktif.
3. Ketimpangan akses informasi yaitu Ada warga yang dekat dengan perangkat/RT-RW lebih cepat tahu program, sementara yang lain kurang mendapat info.
4. Kurangnya partisipasi sebagian kelompok yaitu Tidak semua warga aktif; ada yang enggan ikut musyawarah, pelatihan, atau gotong royong.
5. Dominasi kelompok tertentu yaitu Misalnya kelompok tokoh masyarakat atau elite lokal lebih menentukan arah kegiatan, sehingga usulan warga kecil kurang terakomodasi.
6. Perbedaan gender dan usia yaitu Perempuan, pemuda, atau lansia kadang kurang terlibat karena kegiatan lebih banyak didominasi laki-laki usia produktif.
7. Kelembagaan masyarakat yang belum merata yaitu Ada RT/RW atau karang taruna yang aktif, ada juga yang pasif sehingga pemberdayaan tidak seimbang antarwilayah.
Langkah 5: 1. Perbedaan tingkat pendidikan dan pengetahuan yaitu Warga yang lebih terdidik lebih cepat memahami program, sedangkan yang kurang pendidikan kesulitan mengikuti.
2. Ketidakmerataan ekonomi rumah tangga yaitu Warga yang punya modal/pekerjaan lebih mudah berpartisipasi, sementara keluarga miskin kesulitan mengakses peluang usaha.
3. Keterbatasan akses informasi yaitu Ada warga yang dekat dengan perangkat kelurahan/RT-RW mendapat info lebih cepat, sementara yang lain tertinggal.
4. Budaya partisipasi yang rendah yaitu Tidak semua masyarakat terbiasa ikut musyawarah, pelatihan, atau gotong royong, sehingga manfaat program tidak merata.
6. ominasi kelompok tertentu yaitu Tokoh atau elite lokal kadang lebih berpengaruh dalam menentukan arah program, sehingga suara kelompok kecil kurang terakomodasi.
7. Perbedaan gender, usia, dan peran sosial yaitu Perempuan, pemuda, lansia, atau penyandang disabilitas sering tidak terakomodasi optimal dalam kegiatan.
8. Kelembagaan masyarakat yang belum merata aktif yaitu Ada RT, RW, atau karang taruna yang aktif, ada juga yang pasif sehingga pelayanan dan pemberdayaan tidak seimbang.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. Masyarakat umum di wilayah kelurahan meliputi Warga mendapatkan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan akses terhadap program pembangunan. 2. Kelompok/lembaga kemasyarakatan meliputi RT/RW, LPMK, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lembaga lokal lainnya agar lebih berdaya dalam mendukung pelayanan masyarakat. 3. Pelaku usaha mikro/UMKM di kelurahan meliputi Agar meningkat kapasitas, akses permodalan, pemasaran, serta daya saing ekonomi lokal. 4. Kelompok rentan dan miskin meliputi Seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, serta keluarga miskin, supaya mendapat dukungan pemberdayaan menuju kemandirian. 5. Pemuda dan pelajar meliputi Sebagai generasi penerus yang diberdayakan lewat pelatihan keterampilan, kewirausahaan, dan kegiatan positif di lingkungan. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Dari: “Meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan melalui pembangunan sarana dan prasarana dasar.”
Menjadi: “Mewujudkan masyarakat kelurahan yang mandiri, partisipatif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas SDM, penguatan kelembagaan, serta pemanfaatan potensi lokal.”
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pelatihan keterampilan usaha, penguatan kelembagaan RT/RW, forum musrenbang, penyuluhan kesehatan, pengelolaan sampah berbasis warga, dll.
2. Peningkatan partisipasi masyarakat di musrenbang.
3. Peningkatan jumlah UMKM binaan yang berkembang.
4. Peningkatan jumlah pelatihan/kegiatan yang terlaksana.
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Musyawarah kelurahan, forum RT/RW, FGD (focus group discussion)
2. Bekerja sama dengan pihak swasta, perguruan tinggi, LSM, dan stakeholder lainnya
3. Membentuk kelompok warga (UMKM, PKK, Karang Taruna, LPMK) sebagai wadah kegiatan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1198403224
|