GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Jambangan
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
SUB KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Pelaksanaan kegiatan di balai RW
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, Outcome Program: Persentase pelayanan yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan atau SOP 100%,Impact: Terlaksananya pelayanan kepada warga masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah balai RW di Kecamatan Jambangan, Jumlah ketua lembaga Kelurahan Jambangan, Jumlah ketua lembaga Kelurahan Karah, Jumlah ketua lembaga Kelurahan Kebonsari, Jumlah ketua lembaga Kelurahan Pagesangan
    Langkah 3: Koordinasi kecamatan dan kelurahan dengan ketua lembaga di Kecamatan Jambangan, Adanya peran serta aktif dari ketua lembaga terhadap program kerja pemerintah kota Surabaya, Monitoring atas progress rencana kegiatan, Terlaksananya program pemerintah kota Surabaya sampai lingkup masyarakat
    Langkah 4: Kurang harmonis antar pengurus lembaga
    Langkah 5: Kurang maksimalnya pelaksanaan tugas ketua lembaga karena keterbatasan waktu dan tenaga
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya kualitas Pelayanan Kecamatan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Sinergitas dan harmonisasi antara ketua lembaga dan pemerintah kota
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Rapat berkala untuk menyamakan persepsi dan rencana tindak lanjut
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemenuhan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Kecamatan Jambangan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 115247893
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya
 
Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP, M.A.P
NIP.