|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Ujung |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Ujung |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Ujung |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas dan ormas terdiri dari Ketua LPMK, RW dan RT, Kader KSH, PKK dan Karang Taruna yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat,Indikator Kegiatan: Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan,
Outcome Program: Mengembangkan dan Meningkatkan Potensi SDM yang ada
Mengembangkan dan meningkatkan Potensi SDM yang ada,Impact: 1.702.964.018, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional
b. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah
c. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender
d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Propinsi dalam Pembangunan Propinsi Jawa Timur
e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan yaitu meningkatkan kualitas kinerja pada lembaga masyarakat dan warga masyarakat sekitar kelurahan, Jumlah Penduduk Kelurahan Ujung
L = 18.596
P = 17.997 orang, Jumlah KK di Kelurahan Ujung Th. 2025 = 11.825 KK, Jumlah Ketua RW th. 2026
L = 14 orang
P = 0 orang
Kondisi Balai RW Th 2026
Baik = 13
Rusak ringan = 1, Jumlah Ormas Th 2026 Kelurahan Ujung :
a. Kader Surabaya Hebat (KSH)
L = 4 orang
P = 221 orang
b. Tim KTPR / Pokmas :
L = 2 orang
P = 2 orang
c. Forum Anak :
L = 9 orang
P = 6 orang
Langkah 3: Tidak semua warga memiliki akses tersebut dan untuk usulan dalam musbangkel tersebut bisa melalui Ketua RW masing-masing di wilayah tersebut, Semua kelompok ormas / pokmas dan lembaga berpartisipasi memberikan usulan untuk kebutuhan yang digunakan untuk meningkatkan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan khususnya untuk anak-anak, laki-laki dan perempuan, Ketua Lembaga RW memberikan usulan tersebut kepada kelurahan dan kelurahan mengevaluasi dan mengkontrol usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan secara prioritas dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah tersebut, - Ketua Lembaga RW bisa menentukan dan dapat mengetahui secara langsung kebutuhan dalam skala prioritas
- Dapat meningkatkan kinerja ketua Lembaga RW dalam meningkatkan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah tersebut
Langkah 4: Belum optimalnya perencanaan tahun anggaran 2026 terkait untuk meningkatkan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Langkah 5: Penyedian yang memenuhi kriteria masing-masing pengadaan terbatas
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
- Untuk meningkatkan wilayah yang aman, kondusif dan nyaman
- Meningkatkan kinerja ketua Lembaga LPMK, RW dan RT dalam melaksanakan kegiatan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan dan meningkatkan potensi pokmas/ormas untuk mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan pengadaan beserta seluruh kelengkapannya guna meningkatkan sumber daya masyarakat di sekitarnya yang berupa Pemasangan dan Pengadaan CCTV, Biaya Operasional Balai RW serta Biaya Operasional Ketua LPMK, RW dan RT
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pemasangan dan Pengadaan CCTV
2. Biaya Operasional Ketua LPMK, RW dan RT
3. Biaya Operasional Balai RW
- Metode Pelaksanaan :
- a. Pengadaan dan pemasangan CCTV
b. Biaya operasional Ketua LPMK, RW dan RT
c. Biaya operasional Balai RW
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1702964018
|