|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Benowo |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Tambak Osowilangun |
|
SUB KEGIATAN
|
Program PemberdayaanMasyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Pendataan survey terhadap pelaku usaha UMKM pada tahun 2026 ditargetkan 120 orang
- Pada tahun 2026 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha
-Pada tahun 2026 koordinasi dengan PD tentang rencana yang akan dilaksanakan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tambak Osowilangun,Indikator Kegiatan: Laporan hasil survey dibuat minimal setahun 2 kali,
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor : 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tetang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: UMKM adalah istilah dalamdunia ekonomi yang merujuk kepada usaha/bisnis yang dijalankan oleh individu, rumatangga atau badan usaha ukuran kecil, Jumlah penduduk di Kelurahan Tambak Osowilangun\ 3.809 jiwa terdiri dari :
L : 1.893 jiwa
P :1.916 jiwa, JumlahUMKM yangada di wilayahKelurahan Tambak Osowilangunsesuai dengan pendataan 201 UMKM terdiri dari :
L : 56
P :145, UMKM yang aktif :120 UMKM
L : 35 orang
P : 85 orang, Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Eselon IV :
L : 2 orang
P : 3 orang
Langkah 3: Adanya kemudahan akses bagi Warga baik laki-laki maupun perempuan untuk mengurus proses perijinan dengan OPD terkait, Tingginnya peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan, Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh Lurah melalui Kasi kesra dan perekonomian dan staf Kelurahan Tambak Osowilangun, - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait
- Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama)
- Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Tambak Osowilangun
- Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait
- Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama)
- Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Tambak Osowilangun
- Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait
- Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama)
- Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Tambak Osowilangun
Langkah 4: - Kurangnya personil/petugas Kelurahan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM
- Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
- Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
Langkah 5: - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB)
- Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM
- Minimnya pemahaman pelaku UMKMdalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah diwilayah Kelurahan Tambak Osowilangun |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kelurahan Tambak Osowilangun
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melaksanakan pendataan survey/ wawancara terhadap pelaku usaha UMKM
- Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha
- Koordinasidengan OPDTerkait (Dinas Koperasi)
- Metode Pelaksanaan :
- • Pendataan survey terhadap pelaku usaha UMKM pada tahun 2026 ditargetkan 120 orang
• Pada tahun 2026 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha
• Pada tahun 2026 koordinasi dengan PD tentang rencana yang akan dilaksanakan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 603457887
|