GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Benowo
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Tambak Osowilangun
SUB KEGIATAN Program PemberdayaanMasyarakat Desa dan Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER - Pendataan survey terhadap pelaku usaha UMKM pada tahun 2026 ditargetkan 120 orang - Pada tahun 2026 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha -Pada tahun 2026 koordinasi dengan PD tentang rencana yang akan dilaksanakan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tambak Osowilangun,Indikator Kegiatan: Laporan hasil survey dibuat minimal setahun 2 kali, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor : 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tetang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: UMKM adalah istilah dalamdunia ekonomi yang merujuk kepada usaha/bisnis yang dijalankan oleh individu, rumatangga atau badan usaha ukuran kecil, Jumlah penduduk di Kelurahan Tambak Osowilangun\ 3.809 jiwa terdiri dari : L : 1.893 jiwa P :1.916 jiwa, JumlahUMKM yangada di wilayahKelurahan Tambak Osowilangunsesuai dengan pendataan 201 UMKM terdiri dari : L : 56 P :145, UMKM yang aktif :120 UMKM L : 35 orang P : 85 orang, Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Eselon IV : L : 2 orang P : 3 orang
    Langkah 3: Adanya kemudahan akses bagi Warga baik laki-laki maupun perempuan untuk mengurus proses perijinan dengan OPD terkait, Tingginnya peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan, Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh Lurah melalui Kasi kesra dan perekonomian dan staf Kelurahan Tambak Osowilangun, - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Tambak Osowilangun - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Tambak Osowilangun - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Tambak Osowilangun
    Langkah 4: - Kurangnya personil/petugas Kelurahan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
    Langkah 5: - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Minimnya pemahaman pelaku UMKMdalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah diwilayah Kelurahan Tambak Osowilangun
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kelurahan Tambak Osowilangun
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melaksanakan pendataan survey/ wawancara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasidengan OPDTerkait (Dinas Koperasi)
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Pendataan survey terhadap pelaku usaha UMKM pada tahun 2026 ditargetkan 120 orang • Pada tahun 2026 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha • Pada tahun 2026 koordinasi dengan PD tentang rencana yang akan dilaksanakan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 603457887
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Benowo
Kota Surabaya
 
Denny Christupel Tupamahu, AP, S.H, SE, M.Si, M.H, M.Psi
NIP.