GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Kenjeran
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
SUB KEGIATAN Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Penyediaan Pengumpulan dan pemanfaatan data terpilah gender sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah 2. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yang mengintegrasikan analisis dan perspektif gender 3. Fasilitasi koordinasi dan partisipasi pemangku kepentingan perempuan dan laki-laki dalam proses perencanaan 4. Monitoring dan evaluasi dokumen perencanaan perangkat daerah berbasis gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penyusunan, perencanaan dan evaluasi pada Kecamatan Kenjeran, Outcome Program: Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kesekretariatan,Impact: Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan perangkat daerah yang responsif gender dan berkeadilan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG 2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: PNS Kecamatan Kenjeran 2026 : L : 12 P : 6, PPPK Penuh Waktu Kecamatan Kenjeran 2026 : L : 1 P : 0, PPPK Paruh Waktu Kecamatan Kenjeran 2026 : L : 16 P : 6, Tenaga Orang Hari Kecamatan Kenjeran 2026 : L : 3 P : 0, Pejabat Pelaksana Sub Kegiatan 202 6 : L : 6 P : 6
    Langkah 3: Terbatasnya ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah gender serta informasi perencanaan menyebabkan perempuan dan laki-laki belum memiliki akses yang setara terhadap proses dan informasi penyusunan dokumen perencanaan, Partisipasi perempuan dalam forum perencanaan dan musrenbang belum optimal, sehingga aspirasi dan kebutuhan spesifik gender belum sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen perencanaan, Keterlibatan perempuan dan laki -laki dalam pengambilan keputusan perencanaan masih belum seimbang, sehingga kontrol terhadap penentuan prioritas program dan kegiatan belum setara, Dokumen perencanaan yang belum sepenuhnya responsif gender berpotensi menghasilkan program dan kegiatan yang manfaatnya belum dirasakan secara adil dan merata oleh perempuan dan laki -laki
    Langkah 4: - Kapasitas SDM perencana dalam penerapan PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender) masih terbatas - Belum tersedianya data terpilah gender yang memadai di lingkungan perangkat daerah sebagai dasar penyusunan perencanaan - Belum terintegrasinya analisis gender secara sistematis dalam pedoman dan proses penyusunan dokumen perencanaan - Koordinasi internal antar bidang/unit kerja dalam pengarusutamaan gender belum optimal
    Langkah 5: Partisipasi masyarakat yang belum setara secara gender dalam forum perencanaan (musrenbang), dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya - Keterbatasan ketersediaan data terpilah gender dari pemangku kepentingan eksternal sebagai bahan pendukung perencanaan - Rendahnya pemahaman pemangku kepentingan eksternal terhadap pentingnya perencanaan responsif gender - Norma dan konstruksi sosial yang masih membatasi peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan publik
B. PENERIMA MANFAAT PNS dan Non ASN yang memangku kepentingan terkait yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan dokumen perencanaan perangkat daerah yang berkualitas, akuntabel, dan responsif gender melalui penguatan kapasitas perencana, pemanfaatan data terpilah gender, serta peningkatan partisipasi dan kontrol setara perempuan dan laki-laki dalam proses perencanaan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Peningkatan kapasitas SDM perencana perangkat daerah terkait PPRG dan analisis gender 2. Penguatan pengumpulan dan pemanfaatan data terpilah gender dalam penyusunan dokumen perencanaan 3. Pengarusutamaan analisis gender dalam penetapan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja perangkat daerah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung) dan Swakelola Tipe I
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3944000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Kenjeran
Kota Surabaya
 
Yuri Widarko, SH
NIP.