GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Kenjeran
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
SUB KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan publik yang responsif gender 2. Pembayaran dan peningkatan kualitas layanan pendukung pelayanan 3. Penguatan kapasitas aparatur pelayanan kecamatan 4. Fasilitasi operasional kelembagaan masyarakat 5. Sosialisasi dan pendampingan pelayanan kepada masyarakat 6. Pengumpulan dan pengelolaan data terpilah gender 7. Monitoring dan evaluasi pelayanan publik berbasis gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, Outcome Program: Persentase pelayanan yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan atau SOP,Impact: Tersedianya sarana dan layanan pendukung pelayanan publik yang berfungsi optimal serta tersusunnya data dan laporan pelayanan sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG 2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Se-Kecamatan Kenjeran LPMK : 4 RW : 38 RT : 416, Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Tanah Kalikedinding : LPMK : 1 (L = 1) RW : 12 (L=12) RT : 144 (L=136, P=8), Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Sidotopo Wetan : LPMK : 1 (L = 1) RW : 14 (L=14) RT : 148 (L=127, P=21), Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Bulak Banteng : LPMK : 1 (L = 1) RW : 8 (L=8) RT : 69 (L=67, P=2), Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Tambak Wedi : LPMK : 1 (L =1) RW : 4 (L=4) RT : 55 (L=49, P=6)
    Langkah 3: Kelompok perempuan dan rentan belum memiliki akses setara terhadap pelayanan kecamatan akibat keterbatasan informasi dan fasilitas yang belum inklusif, Keterlibatan perempuan dan kelompok rentan dalam penyampaian aspirasi dan evaluasi pelayanan masih rendah, Pengaruh perempuan dan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan pelayanan kecamatan masih terbatas, Manfaat peningkatan pelayanan belum dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat
    Langkah 4: - Prosedur dan standar pelayanan belum sepenuhnya responsif gender - Informasi pelayanan masih terbatas dan belum menjangkau seluruh kelompok masyarakat - Sarana dan prasarana pelayanan belum ramah perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas - Mekanisme partisipasi dan pengaduan belum mendorong keterlibatan kelompok rentan
    Langkah 5: - Norma sosial dan budaya yang masih membatasi peran perempuan dan kelompok rentan dalam urusan pelayanan publik - Beban peran ganda (domestik dan ekonomi) yang mengurangi waktu perempuan untuk mengakses layanan - Tingkat pendidikan dan literasi administrasi masyarakat yang belum merata - Keterbatasan dukungan keluarga atau lingkungan terhadap partisipasi perempuan dan kelompok rentan
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan yang adil, inklusif, dan responsif gender sehingga seluruh kelompok masyarakat memperoleh akses dan manfaat pelayanan secara setara
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Melaksanakan sosialisasi informasi pelayanan kecamatan yang mudah diakses oleh perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan 2. Menyesuaikan mekanisme dan jam pelayanan agar lebih ramah bagi perempuan dan kelompok rentan 3. Melibatkan perempuan dan kelompok rentan dalam forum konsultasi dan evaluasi pelayanan publik 4. Menyediakan survei kepuasan masyarakat dan kanal pengaduan terpilah gender 5. Meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan melalui pelatihan pelayanan publik responsif gender 6. Menyediakan dan menata sarana prasarana pelayanan yang ramah perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas 7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kualitas pelayanan publik secara terpilah gender
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembelian Secara Elektronik dan Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 180199093
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Kenjeran
Kota Surabaya
 
Yuri Widarko, SH
NIP.