GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Pakal
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Tingkat kepuasan masyarakat terhadap sinergitas yang terjalin.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan 15 Lokasi, Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan Kecamatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah warga Kec.Pakal total : 62.715 JIwa L: 31.540 Jiwa P: 31.175 Jiwa Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang, Jumlah warga Kec.Pakal total : 62.715 JIwa L: 31.540 Jiwa P: 31.175 Jiwa Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang, Jumlah warga Kec.Pakal total : 62.715 JIwa L: 31.540 Jiwa P: 31.175 Jiwa Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang, Jumlah warga Kec.Pakal total : 62.715 JIwa L: 31.540 Jiwa P: 31.175 Jiwa Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang, Jumlah warga Kec.Pakal total : 62.715 JIwa L: 31.540 Jiwa P: 31.175 Jiwa Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang
    Langkah 3: Akses ke program sinergitas terbatas untuk pihak tertentu, Partisipasi masyarakat dalam program sinergitas rendah., Kontrol program sinergitas dikuasai oleh pihak keamanan tanpa melibatkan warga, Manfaat sinergitas belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
    Langkah 4: Tidak ada keterlibatan masyarakat dalam perencanaan sinergitas.
    Langkah 5: Kebijakan yang tidak mendukung kolaborasi antara instansi.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat/warga/objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kolaborasi antara instansi untuk pelayanan masyarakat.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Mengadakan pertemuan rutin dengan semua pihak terkait.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 138571200
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Pakal
Kota Surabaya
 
Deddy Sjahrial Kusuma, SH
NIP.