|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Kenjeran |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama antar - Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data masyarakat secara berkala
2. Monitoring lapangan terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat sasaran
3. Sosialisasi program KSH kepada masyarakat untuk meningkatkan akses informasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama antar -Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan pendampingan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga yang dilaksanakan,
Outcome Program: Persentase kampung yang berpartisipasi dalam pengembangan inovasi,Impact: Terlaksananya kegiatan sosialisasi program KSH serta meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses pendataan dan monitoring, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah KSH di Wilayah Kecamatan Kenjeran yaitu 1.354 KSH, Jumlah KSH di Wilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding : 369 KSH
L : 0
P : 369, Jumlah KSH di Wilayah Kelurahan Sidotopo Wetan : 445 KSH
L : 0
P : 445, Jumlah KSH di Wilayah Kelurahan Bulak Banteng : 319 KSH
L : 0
P : 319, Jumlah KSH di Wilayah Kelurahan Tambak Wedi : 221 KSH
L : 0
P : 221
Langkah 3: Masih terdapat keterbatasan akses sebagian masyarakat terhadap informasi program, layanan KSH, serta proses pendataan dan monitoring yang dilakukan, Tingkat keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pendataan, monitoring, dan penyampaian aspirasi masih belum optimal, sepenuhnya memiliki peran dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan intervensi KSH, sehingga kontrol terhadap ketepatan dan keberlanjutan program masih terbatas, belum dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat sasaran akibat ketidaktepatan data dan keterbatasan keterlibatan masyarakat
Langkah 4: - Keterbatasan kapasitas dan jumlah petugas KSH dalam melakukan monitoring dan pendataan secara optimal
- Koordinasi dan pemanfaatan data yang belum sepenuhnya terintegrasi
- Keterbatasan sarana pendukung pendataan dan monitoring
Langkah 5: - Rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap tujuan dan manfaat kegiatan KSH
- Partisipasi masyarakat yang masih terbatas dalam proses pendataan dan monitoring
- Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang beragam, sehingga memengaruhi tingkat keterlibatan dan respons terhadap program
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Wilayah Kecamatan Kenjeran yang Mendapatkan Intervensi dari KSH Berupa Monitoring, Pendataan, dll |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan akurasi data, kualitas monitoring, serta keterlibatan masyarakat Kecamatan Kenjeran guna memastikan intervensi KSH berjalan tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan, serta manfaat program dapat dirasakan secara merata.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data masyarakat secara berkala dan terintegrasi
2. Melakukan monitoring rutin terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat sasaran
3. Meningkatkan sosialisasi program KSH kepada masyarakat untuk memperluas akses informasi
4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pendataan, monitoring, dan evaluasi kegiatan
5. Mengoptimalkan koordinasi antara KSH, kelurahan, dan pemangku kepentingan terkait
- Metode Pelaksanaan :
- Swakelola Tipe I dan Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 11461339200
|