GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Kenjeran
PROGRAM Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan PerundangUndangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdaya Saing
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Forum Koordinasi Terjadwal 2. Pelatihan dan Sosialisasi Gender 3. Penyusunan Pedoman Koordinasi Ramah Gender 4. Monitoring dan Evaluasi Terpilah Gender 5. Pelaporan dan Rekomendasi Kebijakan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan, Outcome Program: Persentase pelaksanaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan atau SOP,Impact: Terwujudnya koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dan kepolisian yang inklusif gender, dengan meningkatnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan dan manfaat kebijakan yang dirasakan secara setara oleh laki -laki dan perempuan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG 2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: PNS Kecamatan Kenjeran 2026 : L : 12 P : 6, PPPK Penuh Waktu Kecamatan Kenjeran 2026 : L : 1 P : 0, PPPK Paruh Waktu Kecamatan Kenjeran 2026 : L : 16 P : 6, Tenaga Orang Hari Kecamatan Kenjeran 2026 : L : 3 P : 0, Pejabat Pelaksana Sub Kegiatan 202 6 : L : 5 P : 1
    Langkah 3: Perempuan, terutama petugas wanita atau stakeholder perempuan, memiliki akses terbatas dalam proses koordinasi karena jadwal kegiatan, lokasi, dan informasi yang kurang ramah gender, Partisipasi perempuan dalam forum koordinasi atau kegiatan sinergi masih rendah akibat stereotip peran gender dan beban kerja domestik atau profesional yang berbeda, Perempuan kurang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan pada koordinasi/sinergi antar perangkat daerah dan kepolisian, sehingga suara dan perspektif gender belum optimal terwakili, Manfaat hasil koordinasi dan sinergi belum sepenuhnya inklusif gender; kebijakan dan keputusan yang dihasilkan lebih banyak memprioritaskan perspektif laki -laki atau umum tanpa mempertimbangkan dampak khusus bagi perempuan
    Langkah 4: - Struktur organisasi internal perangkat daerah dan kepolisian masih minim representasi perempuan di posisi pengambil keputusan - Kapasitas SDM internal terkait perspektif gender terbatas dan belum ada pelatihan atau guideline yang mendorong sensitivitas gender -Keterbatasan koordinasi internal antar unit yang sudah ada sehingga mempersulit penyusunan kebijakan inklusif gender
    Langkah 5: - Lingkungan sosial dan budaya eksternal yang menempatkan perempuan pada peran subordinat sehingga partisipasi aktif perempuan kurang didorong - Kebijakan atau regulasi yang belum sepenuhnya mengintegrasikan perspektif gender dalam mekanisme koordinasi dan penegakan peraturan - Akses informasi dan teknologi yang terbatas bagi kelompok perempuan di luar perangkat daerah atau kepolisian - Kurangnya mekanisme partisipasi publik yang memperhatikan kesetaraan gender dalam proses koordinasi/sinergi lintas instansi
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kenjeran
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan partisipasi dan representasi perempuan dalam koordinasi/sinergi antar perangkat daerah dan kepolisian, sehingga pengambilan keputusan, kebijakan, dan hasil koordinasi menjadi lebih inklusif, efektif, dan mempertimbangkan dampak gender secara setara
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Menyelenggarakan forum koordinasi yang menjamin keterlibatan perempuan di semua jenjang 2. Memberikan pelatihan dan sosialisasi internal bagi SDM perangkat daerah dan kepolisian terkait perspektif gender dalam penegakan peraturan 3. Menyusun pedoman dan mekanisme koordinasi yang ramah gender, termasuk jadwal, lokasi, dan metode yang memungkinkan partisipasi perempuan 4. Mendorong pemantauan partisipasi dan manfaat koordinasi/sinergi secara terpilah gender 5. Mengintegrasikan perspektif gender dalam penyusunan kebijakan dan keputusan hasil koordinasi lintas instansi.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembelian Secara Elektronik, Swakelola Tipe I, Pengadaan Yang Dikecualikan (Honor)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 155027200
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Kenjeran
Kota Surabaya
 
Yuri Widarko, SH
NIP.