|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Ujung |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Ujung |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terbangunnya Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Ormas/Pokmas terdiri dari Ketua LPMK, RW dan RT, Kader KSH, PKK dan Karang Taruna untuk terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana,Indikator Kegiatan: Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan,
Outcome Program: Untuk menciptakan pembangunan yang merata serta sebagai penunjang sarana dan prasarana dalam pelaksanaan kegiatan warga masyarakat sekitar kelurahan,Impact: 3.106.763.858, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional
b. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 15 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 9 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender
d. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 66 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Propinsi dalam Pembangunan Propinsi Jawa Timur
e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan merupakan bagian dari program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan yaitu untuk meningkatkan Sarana dan Prasarana serta Pemerataan Pembagunan di Wilayah Sekitar Kelurahan, Jumlah Penduduk Kelurahan Ujung
L = 18.596 orang
P = 17.997 orang, Jumlah KK di Kelurahan Ujung tahun 2025 = 11.825 KK, Jumlah Ketua RW Tahun 2026
L = 14 orang
P = 0 orang
Ketersediaan Balai RW tahun 2026
Ada = 13 RW
Rusak Ringan = 2
Rusak berat = 0, Jumlah Ormas th 2026 Kelurahan Ujung
Kader Surabaya Hebat
L = 4 orang
P = 221 orang
Tim KTPR/Pokmas
L = 2 orang
P = 2 orang
Forum anak
L = 9 orang
P = 6 orang
Langkah 3: Kelurahan memberikan akses kepada Ormas/Pokmas untuk membantu terlaksananya kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Ormas/Pokmas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara aktif, Ormas/Pokmas memiliki kontrol pada pelaksanaan kegiatan dan mengembangkan kegiatannya dan mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, Ormas/Pokmas dan sebagaian masyarakat kurang mendapatkan secara optimal karena ketersediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Langkah 4: Keterbatasan pelaksanaan rencana tahun anggaran 2026 terkait untuk meningkatkan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Praserana
Langkah 5: Penyedia yang memenuhi syarat kriteria masing- masing pengadaan terbatas
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
- Menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah kelurahan
- Perlengkapan Sarana dan Prasarana sebagai penunjang aktivitas kegiatan warga masyarakat sekitar |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan dan meningkatkan untuk menciptaan pemerataan pembangunan di wilayah kelurahan dengan melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana sebagai penunjang untuk kegiatan warga masyarakat di sekitarnya yang berupa pembangunan jalan dan saluran , gerobak sampah plat besi
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pembangunan jalan paving dan saluran terdapat 10 lokasi
2. Gerobak Sampah Plat Besi
- Metode Pelaksanaan :
- a. Pembangunan Jalan Paving dan Saluran sebanyak 10 lokasi
b. Pengadaan Gerobak Sampah Plat Besi
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3106763858
|