|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tambaksari |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
o Terselenggaranya Musrenbang Kelurahan yang pertama pada bulan Juli 2025 membahas terkait perubahan anggaran.
o Terselenggaranya Musrenbang kelurahan yang kedua pada bulan Desember 2025 membahas terkait usulan untuk tahun rencana berikutnya. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan : 6 Lembaga Kemasyarakatan,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi : 8 Kelurahan,
Outcome Program: Adanya usulan yang sudah menjadi prioritas yang dapat direalisasikan oleh OPD terkait,Impact: Meningkatkan persentase usulan musrenbang kelurahan yang dipertimbangkan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah
b. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
c. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Persiapan Musbangkel (menganalisis Potensi dan permasalahan wilayah serta menentukan inovasi wilayah), Pelaksanaan Musbangkel Minimal 2 kali (Desember untuk Tahun rencana dan juli untuk perubahan anggaran), Evaluasi terhadap inovasi wilayah yang telah dilaksanakan /ditindaklanjuti, Jumlah Kelurahan : 8 Kelurahan, Jumlah Peserta yang mengikuti Musbangkel :
234 Orang
Terdiri dari :
L : 134
P: 100
Lembaga Kemasyarakatan :
LPMK : 8
L : 8
P : -
RT : 663
L : 591
P : 72
RW : 78
L : 72
P : 6
Langkah 3: Akses untuk pelaksanaan kegiatan ini dibuka seluas-luasnya bagi Masyarakat untuk ikut serta dalam Pembangunan melalui kegiatan Musbangkel, Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki, Partisipan yang hadir dalam kegiatan Musbangkel datang berdasarkan undangan, Dengan mengikuti kegiatan ini maka aspirasi dari perempuan dan kaum minoritas dapat tersalurkan
Langkah 4: -Sarana & Prasarana yang belum mendukung
-Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Langkah 5: -Belum banyak terlibatnya perempuan dalam musbangkel
-Masih sedikitnya Ketua Lembaga kemasyarakatan yang bergender Perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
LPMK, RW, RT, Karang Taruna, Kader Surabaya Hebat, Forum Anak. PKK |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1.Sosialisasi terkait inovasi yang ada dikelurahan
2. Musyawarah pembangunan dikelurahan
- Metode Pelaksanaan :
- Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangungan skala kota di wilayah kelurahan masing-masing dengan perangkat daerah terkait usulan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 7000000
|