|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
|
PROGRAM
|
Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual |
|
KEGIATAN
|
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tersedianya kegiatan fasilitasi, sosialisasi, dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diikuti oleh pelaku ekonomi kreatif laki-laki dan perempuan, dengan pencatatan data terpilah berdasarkan jenis kelamin. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah produk Hasil Pencatatan atas Hak Cipta dan Hak Terkait, Pendaftaran Hak Kekayaan Industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, serta Pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan kegiatan edukasi tentang Hak Kekayaan Intelektual.,
Outcome Program: Persentase produk kreatif yang mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual.,Impact: Terwujudnya ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pelaku ekonomi kreatif laki-laki dan perempuan terhadap perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pelaku ekonomi kreatif di Kota Surabaya dari berbagai subsektor. Kekayaan Intelektual berperan penting dalam melindungi karya dan meningkatkan daya saing usaha., -, -, -, -
Langkah 3: Belum semua pelaku ekonomi kreatif laki-laki dan perempuan memiliki akses yang setara terhadap informasi, layanan, dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Pelaku usaha perempuan, khususnya usaha mikro dan pemula, berpotensi mengalami keterbatasan akses akibat keterbatasan waktu, literasi administrasi, serta akses jejaring dan teknologi., Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif dan NGO ( Non Govermental Organization), Pengontrol Subkegiatan ini adalah kepala bidang pariwisata (perempuan), Meningkatkan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata dan ekonomi kreatif
Langkah 4: 1.SDM yang berwawasan gender cukup terbatas.
2.Rendahnya literasi administrasi dan hukum terkait proses pendaftaran Kekayaan Intelektual.
3.Sarana dan prasarana belum memadai.
Langkah 5: 1. Adanya anggapan bahwa banyak peraturan yang harus dipenuhi tentang perijinan berusaha.
2. Keterbatasan dukungan jejaring, akses teknologi, dan layanan konsultasi yang ramah bagi pelaku usaha mikro dan pemula.
3. Adanya persepsi bahwa seorang pemimpin harus laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
• Pelaku Ekonomi Kreatif yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif;
• Masyarakat umum yang ingin mengembangkan kemampuan dan potensi dalam bidang ekonomi kreatif;
• Pemangku kepentingan/ Stakeholder terkait yang ingin mengembangkan kemampuan dan potensi dalam bidang ekonomi kreatif. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara bagi pelaku ekonomi kreatif dalam fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui penyediaan layanan, pendampingan, dan mekanisme pelaksanaan tidak melihat jenis kelamin.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menyediakan sosialisasi dan informasi pendaftaran Kekayaan Intelektual yang mudah diakses, inklusif, dan mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha tidak melihat jenis kelamin.
- Metode Pelaksanaan :
- Bidang Pengampu : Bidang Pariwisata
Sumber Daya : APBD, Narasumber, Pelaku Ekonomi Kreatif, Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Kerja SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ruang Lingkup Sub Kegiatan : Pelaku Industri Pariwisata dengan stakeholder pariwisata
Aktivitas : Sosialisasi/Forum Komunikasi kepada Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jadwal Pelaksanaan : TA Januari - Desember
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 116283200
|