GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
PROGRAM Penyelenggaraan Jalan
KEGIATAN Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten / Kota dan Desa
KINERJA RESPONSIF GENDER Terwujudnya Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Sesuai dengan Standar Teknis dan Lingkungan yang Berlaku, Menciptakan Infrastruktur yang Berkelanjutan yang dapat dimanfaatkan/diakses oleh warga Kota Surabaya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Kegiatan Panjang Jalan yang Dibangun Sampai Perkerasan sebesar 11,7 Km,Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan dan pengawasan jalan, jembatan dan kelengkapannya yang disusun sebanyak 137 dokumen, Outcome Program: Panjang jalan yang dibangun dan prasarana pejalan kaki yang dibangun sepanjang 11.700 M,Impact: Tingkat konektivitas jalan terbangun sebesar 0,50,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Pangarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 4 Tahun 2019 tentang Pangarustamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pangarustamaan Gender d. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilaksanakan untuk Mewujudkan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Sesuai dengan Standar Teknis dan Lingkungan yang Berlaku, Menciptakan Infrastruktur yang Berkelanjutan, Meningkatnya Pengawasan Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan/Jembatan Kewenangan Kota Surabaya dapat bermanfaat bagi warga Kota Surabaya , dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Penduduk Laki-laki = 1.489.658 Jumlah Penduduk Perempuan = 1.519.102, -, -, -
    Langkah 3: Mendapatkan peluang setara untuk berkontribusi dalam Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kota Surabaya, Laki-laki merupakan kelompok mayoritas dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kota Surabaya, Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kota Surabaya merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang dikoordinasikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai instansi pelaksana, Mewujudkan kualitas, ketepatan, dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan
    Langkah 4: Mayoritas pelaksaanan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kota Surabaya adalah laki-laki
    Langkah 5: Distribusi peran kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kota Surabaya didominasi oleh laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya Pengawasan Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan/Jembatan Kewenangan Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan pembangunan dan pemeliharaan jalan yang sesuai dengan standar teknis dan lingkungan yang berlaku dengan memastikan keterlibatan dan manfaat yang setara bagi perempuan dan laki-laki guna menciptakan infrastruktur yang inklusif, berkelanjutan, dan ramah lingkunag di Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kota Surabaya mengoptimalkan partisipasi perempuan dalam kegiatan administrasi pekerjaan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Jalan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 8449820348
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Kota Surabaya
 
Syamsul Hariadi, ST, MT
NIP.