|
PERANGKAT DAERAH
|
Satuan Polisi Pamong Praja |
|
PROGRAM
|
Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum |
|
KEGIATAN
|
Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan perda & Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase peningkatan ketentraman dan ketertiban umum |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan penindakan atas gangguan trantibum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa,Indikator Kegiatan: Persentase penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum,
Outcome Program: 1.Persentase kegiatan penindakan atas gangguan trantibum berdasarkan
Perda dan Perkada melalui penindakan aatas gangguan ketentraman dan ketertban umum
2, penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa mencapai 100 %
- Persentase laporan
kegiatan mencapai 100
persen,Impact: Terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan teratur bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitasnya,, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2. Perwali Kota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Anggota Satpol ASN/Non ASN : 1495 orang, Jumlah Anggota Satpol PP Laki-laki : 1323 orang, Jumlah Anggota Satpol PP Perempuan : 172 orang, Jumlah Kasus Unjuk rasa dan kerusuhan massa pertahun : kurang lebih 15 kasus, Jumlah ASN : 829 orang
L : 733 Orang
P : 96 Orang
Jumlah Non ASN :
666 Orang
L : 590 Orang
P : 76 Orang
Langkah 3: Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan Kerusuhan Massa, Tidak semua anggota Satpol dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan
penertiban dan penanganan unjuk rasa dan Kerusuhan Massa, Kontrol dalam setiap kegiatan penanganan dan penertiban unjuk rasa dan Kerusuhan massa di dominasi oleh laki-laki, Tidak semua anggota Satpol PP merasakan manfaat dari kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa
Langkah 4: 1. Pertimbangan sumber daya (telah dibagi sesuai dengan penugasan/job desk masing-masing)
2. Pembagian tugas & spesialisasi
3. Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki
4. Kurangnya keterlibatan dan partisipasi, komunikasi yang buruk, ketidakjelasan peran dan tugas
Langkah 5: 1. Anggapan bahwa laki-laki lebih cocok bekerja sebagai anggota Satpol PP
2. Anggapan bahwa Perempuan lebih cocok menangani pekerjaan adminisrasi
3. Keterbatasan sumber daya eksternal (jajaran samping)
4. Serangan dari pihak eksternal berupa serangan dunia maya maupun
serangan fisik
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Massa yang melakukan unjuk rasa dan kerusuhan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram bersih dan nyaman
dimana masyarakat/warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa
terganggu
2.Meminimalisir adanya unjuk rasa dan kerusuhan massa di wilayah
Kota Surabaya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Penertiban dan penanganan potensi unjuk rasa dan kerusuhan
massa akibat penertiban pelanggaran Perda dan Perkada yang ditangani di Wilayah Pemerintah Kota Surabaya
- Metode Pelaksanaan :
- Penertiban dan penanganan potensi unjuk rasa dan kerusuhan massa akibat penertiban pelanggaran Perda dan Perkada
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1593595300
|