|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Sistem Informasi dan Komunikasi Penataan Ruang |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi terkait pemilahan keterbukaan informasi tata ruang dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun perempuan.
2. Terwujudnya keterbukaan akses informasi dan komunikasi penataan ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang,Indikator Kegiatan: Jumlah berkas Perizinan dan Non Perizinan Bidang Tata Bangunan yang diproses,
Outcome Program: 1) Penyusunan dokumen pendataan penerbitan KRK.
2) Penyusunan dokumen pelaksanaan konsultasi/koordinasi terkait permasalahan dalam pemanfaatan ruang kota.
3) Penyusunan dokumen updating peta di 153 Kelurahan di Kota Surabaya.,Impact: Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini diwujudkan melalui pelayanan KRK., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010
c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya
f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sub kegiatan Sistem Informasi dan Komunikasi Penataan Ruang, Dilaksanakan untuk menyediakan system informasi yang menjadi pendukung yang terintegrasi perencanaan dan pemanfaatan tata ruang sehingga mempermudah masyarakat Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan dalam memperoleh informasi perencanaan maupun pemanfaatan ruang kota, Sasaran dari sub kegiatan ini adalah Penyediaan rencana tata ruang yang mengakomodasi pemanfaatan ruang kota, bagi warga Surabaya dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah penduduk laki-laki = 1.473.517
- Jumlah penduduk perempuan = 1.499.284, Penataan ruang dilaksanakan secara berkelanjutan dan sinergis antara perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Wilayah Kota Surabaya dibagi dalam beberapa zona dan sub zona, dimana masing-masing zona merupakan suatu kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik yang spesifik, Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah merupakan perwujudan perencanaan ruang kota, khususnya yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan Keterangan Rencana Kota (KRK)
Langkah 3: Akses dibuka bagi masyarakat, akademisi, Perangkat Daerah yang ingin mendapatkan informasi terkait tata ruang Kota Surabaya melalui sebuah system informasi yang dapat di akses kapan saja dan dimana saja, Proporsi jumlah Pegawai yang terlibat dalam proses perencanaan tata ruang berjumlah 19 orang yang terdiri dari :
- Pria = 9 orang
- Wanita = 10 orang
Proporsi jumlah warga yang dapat mengakses sistem informasi tata ruang adalah sama karena tidak memerlukan akses terkait gender, Masyarakat yang mengakses dapat dilakukan baik oleh pria maupun wanita, Tersedianya rencana tata ruang yang mengakomodasi pemanfaatan ruang kota yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan
Langkah 4: Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan sistem infomasi dan komunikasi penataan ruang
Langkah 5: Keterlibatan dalam akses sistem informasi tata ruang di Kota Surabaya dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Penyediaan rencana tata ruang yang mengakomodasi pemanfaatan ruang kota |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan Penataan Ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya dan mendorong peran warga Surabaya baik laki-laki dan perempuan untuk turut serta dalam keterbukaan akses informasi melalui system informasi yang terintegrasi
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Meningkatkan kinerja pegawai yang terlibat dalam proses penyediaan system informasi dan komunikasi penataan ruang dengan melihat isu responsif gender
2. Membuka akses umum untuk masyarakat luas baik laki-laki dan perempuan dalam akses informasi tata ruang
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1150888580
|