GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
KEGIATAN Penerbitan Tanda Daftar Gudang
SUB KEGIATAN Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase Pelaku Usaha Perdagangan yang Bersinergi dengan Sumber Daya Lokal 95%
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Tanda Daftar Gudang 160 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Gudang yang diawasi 200 lokasi usaha gudang, Outcome Program: Persentase kepatuhan pelaku usaha sebesar 90%.,Impact: - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha; - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan; - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG/PER/3/2016
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah populasi gudang terdaftar sebanyak 821 Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2025 adalah sebanyak 415 TDG TDG dengan penanggung jawab didominasi laki-laki (L: 70 %; P: 30%), Bentuk fasilitasi pengawasan : - Pengawasan di lapangan dengan mendatangi 200 lokasi usaha (Penanggung jawab L= 60%; P=40%); - Pelaksanaan tindak lanjut pengawasan dengan mengedepankan pembinaan., Pengurusan perizinan maupun pengawasan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender., Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender Laki-Laki, Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) adalah pelaku usaha semakin memahami kewajibannya. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan/atau fasilitasi perizinan berusaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG/PER/3/2016; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian
    Langkah 3: Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id), dapat meminimalkan kesenjangan gender yang terjadi dalam pengurusan perizinan., Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki Pengawasan dengan tinjauan lapangan lebih didominasi perempuan karena tenaga administrasi gudang lebih dominan perempuan L : 30% P : 70% - Konsultasi Perizinan L : 60 % P : 40 %, Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan dengan rentang kendali Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menenggah dan Perdagangan, Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki dan untuk pelayanan perizinan sedangkan pengawasan dengan tinjauan lapangan lebih banyak perempuan
    Langkah 4: - Persentase SDM/petugas pelaksana dominan laki-laki (71%); - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
    Langkah 5: - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan; - Petugas administrasi di lokasi gudang lebih dominan perempuan; - Masih kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - Pergudangan pada umumnya berada pada lokasi yang jauh dengan kondisi cuaca yang panas
B. PENERIMA MANFAAT 1. Perusahaan 2. Pemilik Gudang
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Bentuk fasilitasi pengawasan : - Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi dan memberikan edukasi bahwa pengurusan perizinan mudah, sehingga dapat diurus oleh siapa saja; - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pelaksanaan dengan penyusunan rekapitulasi dan melakukan tindaklanjut hasil pembinaan dan/atau pengawasan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 275597983
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.