|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan |
|
KEGIATAN
|
Penerbitan Surat Keterangan Asal (bagi Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal) |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase Pelaku Usaha Perdagangan yang Bersinergi dengan Sumber Daya Lokal 95% |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah
Dokumen Penerbitan Surat Keterangan Asal 2 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Penerbitan Surat Keterangan Asal yang ditindaklanjuti 1 Dokumen,
Outcome Program: Persentase kepatuhan pelaku usaha sebesar 90%.,Impact: Kegiatan tahun 2026 akan memfasilitasi:
Koorinasi terkait data dan informasi penerbitan SKA dengan IPSKA
Belum terdapat data penerbitan SKA pada tahun 2025 karena kefiatan baru dilaksanakan pada tahun 2026, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 896 Tahun 2011 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, ditetapkan bahwa Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Kota Surabaya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Belum terdapat data SKA karena sub kegiatan ini baru dilakukan pada tahun 2026., Bentuk fasilitasi :
- Koordinasi terkait penerbitan data dan informasi SKA dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provonsi Jawa Timur selaku IPSKA, Bentuk fasilitasi :
- Koordinasi terkait penerbitan data dan informasi SKA dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provonsi Jawa Timur selaku IPSKA, Bentuk fasilitasi :
- Koordinasi terkait penerbitan data dan informasi SKA dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provonsi Jawa Timur selaku IPSKA, Bentuk fasilitasi :
- Koordinasi terkait penerbitan data dan informasi SKA dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provonsi Jawa Timur selaku IPSKA
Langkah 3: Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
untuk melakukan permohonan penerbitan SKA kepada IPSKA, Partisipasi pemohon penerbitan SKA maupun pegawai IPSKA belum dapat diketahui karena sub kegiatan baru akan dilaksanakan tahun 2026, Penentuan pelaku usaha perdagangan yang memiliki SKA sesuai data dan informasi penerbitan SKA dari IPSKA, Diharapkan dapat menjadi alternatif dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Surabaya serta dapat mengukur aktivitas ekspor di Kota Surabaya
Langkah 4: - Persentase SDM/petugas pelaksana dominan laki-laki = 71%;
- sarana dan prasarana belum optimal dalam mendukung pelaksanaan kordinasi
Langkah 5: Kegiatan baru akan dilaksanakan pada tahun 2026, sehingga belum dilakukan koordinasi dengan IPSKA dan belum dapat ditemui kesenjangan eksternal yang terjadi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatnya Koordinasi terkait data penerbitan Surat Keterangan Asal dengan
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya koordinasi terkait data dan informasi SKA dengan IPSKA adalah dapat berkoordinasi dengan baik tanpa membedakan gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Bentuk fasilitasi :
Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan IPSKA terkait data dan informasi penerbitan SKA
- Metode Pelaksanaan :
- Pelaksanaan dengan penyusunan rekapitulasi dan laporan hasil pembinaan dan/atau pengawasan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 20600000
|