|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) |
|
KEGIATAN
|
Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Jumlah Perumahan yang telah dilakukan penyerahan PSU secara fisik
2. Jumlah Perumahan yang telah dilakukan penyerahan PSU secara administrasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah lokasi perumahan yang disediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum,Indikator Kegiatan: Jumlah perumahan yang telah dilakukan penyerahan PSU,
Outcome Program: Persentase PSU yang diserahkan,Impact: Tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan yang berasal dari Penyerahan Pengembang Perumahan atau Perwakilan Warga, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010
c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya
f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sesuai Dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah. Maka Pada Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan, Dilakukan Penyusunan Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Verifikasi Kelayakan Terhadap Standar dan Persyaratan Teknis Prasarana, Sarana dan Utilitas
Dimana di Dalam Laporan Tersebut Terbaca Lokasi PSU Perumahan yang Diserahkan Secara Fisik oleh Pengembang dan/atau Perwakilan Warga Kepada Pemerintah Kota Surabaya, Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Sebanyak 14 Orang, Terdiri Dari :
- Laki – Laki : 4 Orang (4 Orang Staf Tenaga Kontrak)
Perempuan : 10 Orang (1 Orang Ketua Tim Kerja, 3 Orang Staf ASN, 6 Orang Staf Tenaga Kontrak), Tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan yang berasal dari Penyerahan Pengembang Perumahan atau Perwakilan Warga, eridentifikasinya lokasi perumahan oleh pengembang di Kota Surabaya yang belum terdapat dalam pendataan sebelumnya termasuk identitas pengembang dan luas perumahan, Tersedianya data detail prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan di Surabaya yang terbaru meliputi jenis prasarana, utilitas dan sarana, luas, lokasi dan statusnya
Langkah 3: Akses Dibuka Bagi Badan Usaha Dan Orang Perorangan Yang Akan Melaksanakan Kewajiban Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Kepada Pemerintah Kota Surabaya Dan Akses Dibuka Bagi Masyarakat Kota Surabaya Yang Ingin Mengetahui Informasi Terkait Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Di Kota Surabaya, Proporsi Jumlah Pegawai Yang Terlibat Dalam Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dilakukan Oleh 14 Orang, Terdiri Dari :
- Laki – Laki : 4 Orang
- Perempuan : 10 Orang, Dalam Setiap Proses Pelaksanaan Penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Dilakukan Oleh Pegawai Laki – Laki Dan Perempuan, Tersedianya Prasarana, Sarana dan Utilitas di Kota Surabaya yang Dapat Dimanfaatkan Oleh Masyarakat Kota Surabaya Baik Laki-Laki maupun Perempuan
Langkah 4: Masih Kurangnya Personil Perempuan Yang Belum Memahami Dalam Melakukan Pengukuran Lahan PSU Yang Akan Diserahkan Oleh Pengembang Kepada Pemerintah Kota Surabaya Sehingga Pada Saat Proses Survey Lapangan Terdapat Jumlah Laki-Laki Lebih Banyak Dibanding Perempuan
Langkah 5: Perwakilan Pengembang Yang Berkoordinasi Dengan Pemerintah Kota Mayoritas Adalah Laki-Laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Memaksimalkan SDM yang bergender perempuan dalam penguasaan materi survey
2. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas bagi warga Kota Surabaya harus dapat dimanfaatkan secara bersama-sama tidak membedakan gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pengajuan berkas permohonan penyerahan PSU dapat dilakukan oleh semua gender, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Pelaksanaan verifikasi berkas permohonan penyerahan PSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Melakukan monitoring
2. Penerapan sanksi
3. Koordinasi
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1145329928
|