|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar Hukum:
1.Inpres No. 9 Tahun 2000 menginstruksikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah.
3.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 6 Tahun 2023 Tentang Mengatur Parameter Kesetaraan Gender Dalam Peraturan Perundang-Undangan
4.Peraturan Daerah Kota Surabaya No.4 Tahun 2019 Tentang pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -Jumlah pasien IGD
Tahun 2023, L=18.775 (46%), P=22.352(54%), Total=41.127(100%)
Tahun 2024, L=23.046(45,9%), P=27.201(54,1%), Total=50.247(100%)
Tahun 2025 (Smt I), L=9.533 (47%),p=10.751 (53%), Total=20.284 (100%)
-Jumlah pasien klinik rawat jalan
Tahun 2023, L=120.848 (43%), P=166.218(57%), Total=287.066(100%)
Tahun 2024,L=177.470 (49,3%),P=182.803(50,7%), Total=360.273(100%)
Tahun 2025 (Smt I),L=71.494 (40,1%), P=102.942 (59%), Total=174.436(100%), Data total kunjungan pasien rawat inap
Tahun 2023, L=13.329 (48%), P=14.504 (52%), Total =27.833 (100%)
Tahun 2024, L=14.789 (48%), P=16.281 (52%), Total=31.070 (100%)
Tahun 2025 (Smt I),L=4.412 (44%), P= 5.555 (56%), Total=9.967 (100%), -Jumlah pasien balita gizi buruk dan stunting rawat inap
Tahun 2023, L=193 (56%), P= 150 (44%), Total=343 (100%)
Tahun 2024, L=183 (57,4%),P=124 (42,6%), Total= 307 (100%)
Tahun 2025 (Smt I), L= 73 (44%), P=61 (56%), Total=134 (100%), -Jumlah SDM yang mengikuti pelatihan/diklat/seminar/workshop eksternal
Tahun 2023, L=117 ( 28%), P= 301 (72%), total=418 (100%)
Tahun 2024, L=20 (46,5%), P= 23 (53,5%), Total= 43 (100%)
Tahun 2025, L=20 (36,3%), P= 32 (63,7%), Total= 55 (100%), -Jumlah SDM yang mengikuti pelatihan/diklat/seminar/workshop internal
Tahun 2024, L= 110 (43,3%), P=144 (56,7%), Total= 254 (100%)
Tahun 2025, L= 201 (43%), P=266 (57%), Total=467 (100%)
Langkah 3: - Ketersediaan beberapa alat kedokteran, obat dan profesi jenis tenaga kesehatan tertentu yang hanya bisa di akses oleh masyarakat di faskes tingkat lanjut.
- Orangtua tidak tahu jika balitanya mengalami masalah gizi saat perawatan di rumah sakit.
- Pendidikan dan pelatihan eksternal dan internal yang diikuti oleh SDM RS harus tetap memperhatikan komposisi dan jumlah SDM dan pasien di ruang perawatan,agar proses pelayanan kesehatan di ruangan tetap berjalan dengan baik., -Partisipasi masyarakat dalam upaya kesehatan preventif dan promotif yang masih rendah sehingga permasalahan kesehatan berkembang menjadi kuratif dan rehabilitatif.
-Orangtua tidak segera membawa balitanya saat memperoleh rujukan rawat inap dari puskesmas/fasilitas kesehatan tingkat pertama.
-Peran dan kontrol ayah terkait pentingnya tumbuh kembang untuk anak masih rendah., -Kontrol upaya kesehatan preventif dan promotif di masyarakat belum optimal.
-Kurangnya kontrol dan kewaspadaan orang tua dalam mengamati tumbuh kembang balitanya, -Masyarakat kurang menyadari manfaat dari upaya kesehatan preventif dan promotif
-Beberapa orang tua tidak membawa balitanya ke RS untuk melakukan kontrol pertama pasca perawatan dari RS
Langkah 4: -Perkembangan ilmu kesehatan mutakhir sehingga SDM RS perlu meng-update kompetensinya.
-SDM yang dirotasi ke unit lain membutuhkan pelatihan agar pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan diunt baru dapat di pahami dengan baik.
Langkah 5: -Kelanjutan perawatan balita stunting yang mendapatkan resep susu, harus mengambil di puskesmas selaku FKTP.
-Peserta universal health coverage kota Surabaya tiap tahun meningkat sehingga fasilitas pelayanan kesehatan dituntut flexible menyediakan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat.
|