|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian Program Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee |
|
KEGIATAN
|
Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dalam rangka penataan aset Reforma Agraria |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi untuk penataan aset reforma agraria dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun perempuan.
2. Terwujudnya penataan aset reforma agraria yang merupakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum non infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Berita Acara dalam rangka Koordinasi Penataan Aset Reforma Agraria,Indikator Kegiatan: Jumlah bidang tanah yang diredistribusi,
Outcome Program: Persentase Terlaksananya Koordinasi Penataan Aset dan Akses Reforma,Impact: Melaksanakan tugas dan fungsi serta untuk mengintegrasikan program reforma agraria dalam perencanaan pembangunan daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010
c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya
f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sub kegiatan koordinasi dalam Rangka Penataan Aset Reforma Agraria, Dipergunakan untuk memenuhi tanah yang dibutuhkan OPD untuk dilakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum non infrastruktur., Sasaran dari sub kegiatan ini adalah memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi tanah yang dibutuhkan OPD guna dilakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum non-infrastruktur, Tujuannya Melaksanakan tugas dan fungsi serta untuk mengintegrasikan program reforma agraria dalam perencanaan pembangunan daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah., Ruang lingkup program ini adalah pelaksanaan tahapan Pengadaan Tanah dan/atau Bangunan untuk Kepentingan Umum Non Infrastruktur yang dituangkan dalam Berita Acara
Langkah 3: Akses dibuka bagi masyarakat, akademisi, Perangkat Daerah yang ingin mendapatkan informasi terkait penataan aset reforma agraria
serta kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dengan mengikuti tahapan pengadaan tanah non infrastruktur guna menetapkan Subjekk objek penataan aset reforma agraria, Proporsi jumlah pegawai yang terlibat dalam proses Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (satu Daerah Kabupaten/Kota berjumlah 7 orang yang terdiri dari :
- Pria = 5 orang
- Wanita = 2 orang
Proporsi jumlah peserta yang mengikuti Kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
40 orang dengan rincian sebagai berikut :
- Pria = 20 orang
- Wanita = 20 orang, Kehadiran dari setiap pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penataan aset Reforma Agraria serta masyarakat baik pria maupun wanita, Terwujudnya penataan aset reforma agraria yang merupakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum non infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan
Langkah 4: Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (satu) daerah Kabupaten / Kota
Langkah 5: Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Jumlah berita acara dalam rangka koordinasi penataan aset reforma agraria 1 Berita Acara |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan Penataan Ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya dan mendorong peran warga Surabaya baik laki-laki dan perempuan untuk turut serta dalam perencanaan kota
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Meningkatkan kinerja pegawai yang terlibat dalam proses Koordinasi dalam rangka penataan aset Reforma Agraria.
2. Melibatkan masyarakat luas baik laki-laki dan perempuan dalam proses konsultasi publik, sosialisasi, hingga pengawasan Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur sebagai wujud dari penataan aset reforma agraria.
- Metode Pelaksanaan :
- Koordinasi dan Monitoring
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 268061814
|