GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PROGRAM Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan
KEGIATAN Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun perempuan. 2. Terwujudnya kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah lokasi pengadaan/pembelian tanah dan/atau bangunan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Outcome Program: Presentase Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Diselesaikan Tepat Waktu,Impact: Untuk memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanahuntuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dilaksanakan untuk memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur, Sasaran dari sub kegiatan ini adalah memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur, Target jumlah Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 1 Dokumen, Anggaran pada sub kegiatan ini untuk membiayai proses perolehan tanah untuk menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya. Tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan non infrastruktur yang dibiayai adalah pada tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.
    Langkah 3: Akses dibuka bagi masyarakat, akademisi, Perangkat Daerah yang ingin mendapatkan informasi terkait Pengadaan tanah dan/atau bangunan di Kota Surabaya serta kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikuti konsultasi publik atau sosialisasi pengadaan tanah non infrastruktur, Proporsi jumlah pegawai yang terlibat dalam proses Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berjumlah 7 orang yang terdiri dari : - Pria = 5 orang - Wanita = 2 orang Proporsi jumlah peserta yang mengikuti Kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 40 orang dengan rincian sebagai berikut : - Pria = 20 orang - Wanita = 20 orang, Kehadiran dari setiap pelaksanaan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam proses Pengadaan Tanah dan/atau bangunan Kota Surabaya serta masyarakat baik pria maupun wanita, Tersedianya tanah dan/atau bangunan yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
    Langkah 5: Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
B. PENERIMA MANFAAT Ketersedian Lahan Strategis untuk Layanan Publik
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan Penataan Ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya dan mendorong peran warga Surabaya baik laki-laki dan perempuan untuk turut serta dalam perencanaan kota
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Meningkatkan kinerja pegawai yang terlibat dalam proses Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan melihat isu responsif gender. 2. Melibatkan masyarakat luas baik laki-laki dan perempuan dalam proses konsultasi publik, sosialisasi, hingga pengawasan Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Monitoring dan Koordinasi
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 60261069854
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
 
Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.