GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Rungkut
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kalirungkut
SUB KEGIATAN Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Tercapainya Pogram Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Pemberian biaya operasional lembaga LPMK, RW, RT, Balai RT Pemberian biaya operasional lembaga LPMK, RW, RT, Balai RT 2. Peningkatan kualitas pelayanan 3. Penyediaan tempat usaha dan permodalan,Indikator Kegiatan: 1. Adanya anggaran bagi lembaga LPMK, RW, RT 2. Sosialisasi/pelatihan standart pelayanan 3. Penurunan jumlah data pramiskin di wilayah kelurahan, Outcome Program: - Penunjang kegiatan Lembaga LPMK, RW, RT - Kepuasan pelayanan kepada masyarakat meningkat - Pengurangan data warga pramiskin di wilayah kelurahan,Impact: 1. Terpenuhinya biaya operasional lembaga 2. Pelayanan lebih baik 3. peningkatan ekonomi warga,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wailkota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Kalirungkut L: 11.157 orang P: 11.385 orang Jumlah KK di Kel. Kalirungkut Th 2025 : 7.569 KK, Ketersediaan Balai RW 2025 : Ada : 14 RW, Jumlah Ketua RW 2025 L : 14 orang P : 1 orang, Jumlah Ketua RT 2025 L : 79 orang P : 7 orang, Jumlah Ormas Th 2025 Kel. Kalirungkut : Kader Surabaya Hebat (KSH) : 245 L : 4 orang P: 241 orang
    Langkah 3: Kelurahan memiliki akses memberikan pemenuhan Fasilitas balai RW dan fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat, - Tingginya antusiasme untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan - Pengetasan keluarga pra miskin dan miskin diwilayah Kelurahan, Pemenuhan kebutuhan balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan serta mempunyai akses terkait penyediaan lapangan pekerjaan, Pemenuhan sarana dan prasarana kegiatan masyarakat pada Balai RW serta peningkatan perekonomian warga
    Langkah 4: - Kurangnya sarana dan prasarana serta kondisi gedung balai RW serta yang terbatas - Karena terbatasnya dana di balai RW - Kondisi ekonomi warga yang masih banyak terdapat sebagai pragamis
    Langkah 5: • Pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RT • Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal Teknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal. • Keinginan warga untuk peningkatan perekonomian warga dengan informasi lapangan pekerjaan
B. PENERIMA MANFAAT Pemberdayaan Masyarakat di RT dan RW di wilayah Kelurahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana Balai RW untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan - Peningkatan Pelayanan - Serta peningkatan pendapatan warga dengan menciptakan lapangan pekerjaan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Pemenuhan biaya lembaga dan operasional RT dan RW - Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal Teknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal. - Fasilitasi bantuan modal usaha
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1355400000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Rungkut
Kota Surabaya
 
Maskur, SH, M.H.
NIP.