|
PERANGKAT DAERAH
|
Satuan Polisi Pamong Praja |
|
PROGRAM
|
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam teknik pencegahan dan penanganan gangguan trantibum |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatnya Ketentraman dan ketertiban umum |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase jumlah lembaga yang melakukan kerjasama antar lembaga dan kemitraan,Indikator Kegiatan: Tercapainya ketentraman dan ketertiban umum,
Outcome Program: 1. Pencapaian tujuan yang telah disepakati bersama 100 persen
2. Pemenuhan jumlah target lembaga yang melakukan kerjasama 100
persen,Impact: Peningkatan efektivitas, efisiensi, dan koordinasi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kota Surabaya : 3.017.382 jiwa
L : 1.494.317 jiwa (49,5%)
P : 1.523.065 jiwa (50,5%), Jumlah OPD Kota Surabaya : 29 OPD, Jumlah Kecamatan : 31 Kecamatan, Jumlah Kelurahan : 153 kelurahan, Jumlah lembaga yang bekerjasama dan bermitra dalam teknik pencegahan dan penanganan gangguan trantibum yaitu 11 lembaga
Langkah 3: Belum optimalnya akses kerjasama antar lembaga terkait informasi, Belum optimalnya partisipasi lintas lembaga, Belum optimalnya kontrol lembaga dan kemitraan dalam dalam kerjasama
antar lembaga, Manfaat kerjasama antar lembaga belum maksimal
Langkah 4: 1. Kesibukan pelaksanaan tugas internal OPD
2. Kurang koordinasi, kerusakan sarana prasarana komunikasi
3. Kerjasama antar lembaga belum optimal dilaksanakan
Langkah 5: 1. Kesibukan pelaksanaan tugas OPD, lembaga dan mitra
2. Perbedaan kebijakan dan prioritas masing-masing OPD, mitra dan lembaga
3. Koordinasi dan komunikasi yang kurang efektif
4. Perbedaan ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia dan sarana
prasarana
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. Perangkat Daerah
2. Kecamatan
3.Kelurahan
4. ASN/PNS, Non ASN
5.TNI/POLRI
6. Universitas
7. LSM |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman, tentram, bersih dan nyaman dimata masyarakat atau warga sehingga dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari tanpa terganggu
2. Menciptakan kerjasama antar lembaga pemerintah, Kecamatan kelurahan dan lembaga swasta
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Kerjasama dengan lembaga, OPD, Kecamatan dan Kelurrahan
2. Kerjasama dengan lembaga swasta/yayasan swasta
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun
-
Biaya Yang Diperlukan:
|