GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sukomanunggal
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN (SARPRAS KELURAHAN PUTAT GEDE)
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Sarpras Kelurahan Putat Gede)
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Tersedianya fasilitas sarpras balai RW dan RT ; 2. Terbangunnya jalan dan saluran di wilayah RW dalam rangka pengurangan potensi genangan/banjir (4 RW) ; 3. Terlaksananya perbaikan balai (4 balai)
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi Pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan,Impact: Terlaksananya fasilitasi Pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah c. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Propinsi Jawa Timur e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pusat Informasi Sahabat Perempuan (Prisma) Kartini Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kelurahan Putat Gede merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Sukomanunggal yang masuk dalam wilayah Surabaya Barat. Pada tahun 2025, jumlah penduduk Kelurahan Putat Gede 7.455 jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 3.702 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 3.753 jiwa. Kelurahan Putat Gede terdiri dari 4 RW dan 18 RT, sedangkan Pokmas di Kelurahan Putat Gede diantaranya TP PKK, Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu, Karang Taruna, Forum Anak, KTPR dan KSH., Jumlah Penduduk Kelurahan Putat Gede L: 3.702 orang, P: 3.753 orang, Jumlah Ketua RW 2025 L : 3 orang, P : 1 orang, Jumlah Ormas Th 2025 Kel. Putat Gede : a. Kader Surabaya Hebat (KSH) : L : 1 orang, P : 59 orang ; b. Tim KTPR : L : 2 orang, P : 2 orang ; c. Forum Anak : L : 3 orang, P : 5 orang d. Pokmas L : 3 orang P : 4 orang, Sarpras Kesehatan : 1, Sarpras Pendidikan Formal : 2, Sarpras Olahraga : 1
    Langkah 3: Balai RW merupakan salah satu prasarana dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, Ketua RW membantu memberikan usulan kebutuhan untuk di wilayah RW/RT, Ketua RW dapat memfilter usulan kebutuhan dari tiap RT, Terfasilitasinya sarana dan prasarana di balai RW dan lingkungan wilayah RW
    Langkah 4: Keterbatasan anggaran dana kelurahan dalam mengakomodir usulan dari para RW
    Langkah 5: Usulan dari para RW yang mayoritas berupa pembangunan yang biasanya dikerjakan oleh laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT Warga di lingkungan Kelurahan Putat Gede
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan penambahan sarana dan prasarana di balai RW dan terbangunnya jalan serta saluran dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pengurangan resiko genangan/banjir
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pengadaan sarpras balai RW (5 jenis barang) ; 2. Pembangunan wilayah dalam rangka pengurangan potensi genangan/banjir (4 RW) ; 3. Perbaikan balai (4 balai)
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan (pendataan/survey/wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas diwilayahnya) • Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2370049285
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sukomanunggal
Kota Surabaya
 
Dwi Anggara Widya Sukma, SSTP
NIP.