GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
PROGRAM Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
KEGIATAN Administrasi Tata Pemerintahan
SUB KEGIATAN Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Terealisasinya pelaksanaan sosialisasi Rupabumi sebagai Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terealisasinya Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan,Indikator Kegiatan: Terealisasinya Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah, Outcome Program: Persentase ketepatan waktu penyampaian Laporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah,Impact: Masyarakat memahami kondisi rupa bumi di wilayah masing-masing,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Persentase nama rupabumi yang memenuhi syarat untuk diajukan pembakuan masuk di Perubahan Rencana Strategis Sekretariat Daerah 2021 – 2026 Kota Surabaya Sebagai penerapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR).
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Bagian Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sebagai Pemerintah Kota bertugas melakukan penelaahan nama rupabumi., Rupabumi merupakan permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. Unsur Alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gunung, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya. Sedangkan unsur Buatan meliputi wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun,kawasan khusus, dan tempat berpendudukyang telah dikumpulkan oleh surveyor dari kelurahan. Hasil penelaahan akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah Pemerintah Provinsi memberikan rekomendasi, selanjutnya disampaikan ke Badan untuk dilakukaan penelaahan kembali., Hasil telaah rupabumi kemudian disosialisasikan kepada Masyarakat di Kecamatan. Adapun pesertanya sebanyak :130 orang L: 97 (81,5%) P: 33 (18,5%), -, -
    Langkah 3: Penyelenggraan Nama Rupabumi menggunakan aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi nama Rupabumi (https://sinar.big.go.id/) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Pelaksanaan sosialisasi diikuti oleh 1. Kecamatan 2. Kelurahan 3. RT 4. RW 5. LPMK, Pelaksanaan Sosialisasi Rupabumi yang dihadiri oleh Kecamatan, Kelurahan, RT, RW, dan LPMK menyesuaikan pagu anggaran di Tahun 2025., Masyarakat bisa mengetahui kondisi rupabumi yang ada di wilayahnya.
    Langkah 4: Adanya keterbatasan Anggaran sehingga terkendalanya pembakuan rupabumi
    Langkah 5: Adanya keterbatasan keberadaan Narasumber untuk pembakuan nama rupabumi
B. PENERIMA MANFAAT 1. Kecamatan 2. Kelurahan 3. RT 4. RW 5. LPMK
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terwujudnya pemerataan aksesbilitas, kualitas dan kesejahteraan peserta sosialisai Rupabumi baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan sosialisasi dengan mengembangkan Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas : 1. pengumpulan Nama Rupabumi 2. penelaahan Nama Rupabumi 3. pengumuman Nama Rupabumi 4. penetapan Nama Rupabumi baku 5. penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sosialisasi Ruoa Bumi
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 5697239478
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kota Surabaya
 
Arief Boediarto
NIP.