GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
PROGRAM Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
KEGIATAN Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah OPD / UPTD yang terkoneksi Jaringan Intra dengan bandwidth yang memadai untuk mendukung kegiatan responsif gender.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota,Indikator Kegiatan: Persentase penanganan gangguan terkait TIK yang dilaporkan oleh perangkat daerah a. Jaringan non FO ≤ 1 x 24 jam b. Jaringan FO ≤ 3 x 24 jam, Outcome Program: Rata-rata nilai tingkat kematangan aspek teknologi digital,Impact: evaluasi terhadap infrastruktur jaringan untuk memastikan stabilitas koneksi di unit-unit pelayanan yang sensitif terhadap kebutuhan masyarakat seperti Puskesmas dan Kelurahan.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. - Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Closed Circuit Television (Cctv) Untuk Keamanan Daerah. - Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota melaksanakan kegiatan, antara lain :, pembangunan, pemeliharaan, serta pengembangan infrastruktur jaringan TIK intra di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya., Koneksi jaringan intra pemerintah daerah disediakan untuk 58 perangkat daerah., Personil yang menangani sub kegiatan ini memiliki komposisi laki-laki 41,, dan perempuan 5
    Langkah 3: Jaringan intra dapat diakses oleh semua perangkat daerah di Pemerintah Kota Surabaya., Kegiatan ini melibatkan partisipasi dari pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika., Jaringan intra dikontrol dan dipelihara oleh Dinas Komunikasi dan Informatika., Jaringan intra bermanfaat untuk menghubungkan sistem informasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
    Langkah 4: Personil yang menangani sub kegiatan ini didominasi oleh laki-laki.
    Langkah 5: Adanya bias gender yang menganggap pekerjaan pemeliharaan jaringan fisik (panjat tower/tarik kabel) hanya untuk laki-laki, sehingga keterlibatan perempuan dalam tim operasional rendah.
B. PENERIMA MANFAAT Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menyediakan koneksi Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang merata guna mendukung integrasi data pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat dan aparatur di Kota Surabaya.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan evaluasi terhadap infrastruktur jaringan untuk memastikan stabilitas koneksi di unit-unit pelayanan yang sensitif terhadap kebutuhan masyarakat seperti Puskesmas dan Kelurahan.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Melakukan pemeliharaan dan pembangunan jaringan area lokal (intranet). 2. Melakukan pemeliharaan dan pembangunan jaringan Fiber Optik. 3. Melakukan pemasangan CCTV baru untuk keamanan kota dan pemeliharaan CCTV eksisting. 4. Melakukan manajemen pengelolaan infrastruktur pendukung layanan digital pemerintahan seperti infrastruktur jaringan, pusat data, genset, lisensi software keamanan jaringan, layanan call center 112 dan RSUD Eka Chandrarini, dan perijinan-perijinan yang berkaitan dengan operasional. 5. Narasumber tenaga ahli pakar/praktisi untuk penyusunan kajian infrastruktur, pendampingan pelaksanaan kegiatan, dan pemeriksaan pekerjaan. 6. Honorarium Tenaga PPPK Paruh Waktu.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 32953965620
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya
 
Muhamad Fikser, AP, MM
NIP.