GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
PROGRAM Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran
KEGIATAN Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran
SUB KEGIATAN Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran
KINERJA RESPONSIF GENDER - Pemetaan data bangunan/gedung/lingkungan yang belum di inspeksi - Penerimaan permohonan inspeksi ang dilakukan oleh pemilik bangunan/gedung/lingkungan - Penerbitan berita acara pemeriksaan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran,Indikator Kegiatan: Pendataan sarana dan prasarana proteksi kebakaran bangunan, Outcome Program: Persentase gedung dengan hasil laik fungsi,Impact: Sumbangsih pada SDG no. 5 (kesetaraan gender/ perlindungan terhadap perempuan dalam penanganan kebakaran), 11 (ketahanan kota),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. b. Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Bangunan / Gedung / Lingkungan yang dilaksanakan proteksi sebanyak 500 tempat dalam 1 tahun terdiri dari bangunan swasta maupun pemerintahan seperti sekolah, SWK, Puskesmas dll., SDM: Aparatur Pemadam Kebakaran yang bersertifikasi dan memiliki kompetensi dalam pemeriksanaan bangunan/gedung Aparatur Pemadam Kebakaran: L: 733 P: 28, Pemenuhan Bangunan / Gedung / Lingkungan yang memenuhi kelaikan standar sarana prasarana proteksi kebakaran, Penilaian sarana prasana atas sistem proteksi kebakaran berorientasi pada, Memastikan bangunan/gedung yang aman dan terproteksi untuk minimalisir korban terutama perempuan, anak, lansia dan disabilitas, Perempuan berperan penting dan banyak pada kegiatan pencegahan seperti Pemeriksaan Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan/Gedung.
    Langkah 3: Peluang untuk mengajukan permohonan inspeksi terbuka untuk semua pemilik bangunan/gedung/lingkungan Untuk tim inspeksi terdiri L : 10 orang P : 3 orang, Keikutsertaan semua pemilik dalam pelaksanaan inspeksi bangunan/gedung/lingkungan, Lebih banyak laki-laki sebagai pelaksana kegiatan L: 9 orang P: 2 Orang, Memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap pemilik dan pengunjung gedung/bangunan/lingkungan
    Langkah 4: - Belum meratanya sertifikasi inspektur - Belum adanya data bangunan/gedung/lingkungan mana saja yang belum di inspeksi
    Langkah 5: - Belum adanya kemauan dari pemilik bangunan/gedung/lingkungan untuk mengajukan permohonan - Masih adanya pemilik bangunan/gedung/ lingkungan yang tidak kooperatif saat pelaksaan inspeksi
B. PENERIMA MANFAAT Inspeksi Bangunan /Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terlaksananya inspeksi sesuai dengan Dokumen yang Memuat Data Bangunan /Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Aktivitas : a. Pemetaan data bangunan/gedung/lingkungan yang belum di inspeksi b. Penerimaan permohonan inspeksi ang dilakukan oleh pemilik bangunan/gedung/lingkungan c. Penerbitan berita acara pemeriksaan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • a. Pelaksanaan penilaian sarana prasarana proteksi kebakaran dilakukan melalui pengamatan visual dan pengujian alat proteksi kebakaran pada bangunan/gedung. b. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan penyedia barang dan jasa melalui pembelian secara elektronik dengan metode Pengadaan Langsung dan Pembayaran/ Pembelian Langsung sesuai Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 835171706
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Surabaya
 
Ir. RR. Laksita Rini Sevriani, M.Si
NIP.