|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan |
|
PROGRAM
|
Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran |
|
KEGIATAN
|
Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran |
|
SUB KEGIATAN
|
Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Pemetaan data bangunan/gedung/lingkungan yang belum di inspeksi
- Penerimaan permohonan inspeksi ang dilakukan oleh pemilik bangunan/gedung/lingkungan
- Penerbitan berita acara pemeriksaan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran,Indikator Kegiatan: Pendataan sarana dan prasarana proteksi kebakaran bangunan,
Outcome Program: Persentase gedung dengan hasil laik fungsi,Impact: Sumbangsih pada SDG no. 5 (kesetaraan gender/ perlindungan terhadap perempuan dalam penanganan kebakaran), 11 (ketahanan kota), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
b. Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Bangunan / Gedung / Lingkungan yang dilaksanakan proteksi sebanyak 500 tempat dalam 1 tahun terdiri dari bangunan swasta maupun pemerintahan seperti sekolah, SWK, Puskesmas dll., SDM:
Aparatur Pemadam Kebakaran yang bersertifikasi dan memiliki kompetensi dalam pemeriksanaan bangunan/gedung
Aparatur Pemadam Kebakaran:
L: 733 P: 28, Pemenuhan Bangunan / Gedung / Lingkungan yang memenuhi kelaikan standar sarana prasarana proteksi kebakaran, Penilaian sarana prasana atas sistem proteksi kebakaran berorientasi pada, Memastikan bangunan/gedung yang aman dan terproteksi untuk minimalisir korban terutama perempuan, anak, lansia dan disabilitas, Perempuan berperan penting dan banyak pada kegiatan pencegahan seperti Pemeriksaan Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan/Gedung.
Langkah 3: Peluang untuk mengajukan permohonan inspeksi terbuka untuk semua pemilik bangunan/gedung/lingkungan
Untuk tim inspeksi terdiri
L : 10 orang
P : 3 orang, Keikutsertaan semua pemilik dalam pelaksanaan inspeksi bangunan/gedung/lingkungan, Lebih banyak laki-laki sebagai pelaksana kegiatan
L: 9 orang
P: 2 Orang, Memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap pemilik dan pengunjung gedung/bangunan/lingkungan
Langkah 4: - Belum meratanya sertifikasi inspektur
- Belum adanya data bangunan/gedung/lingkungan mana saja yang belum di inspeksi
Langkah 5: - Belum adanya kemauan dari pemilik bangunan/gedung/lingkungan untuk mengajukan permohonan
- Masih adanya pemilik bangunan/gedung/ lingkungan yang tidak kooperatif saat pelaksaan inspeksi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Inspeksi Bangunan /Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terlaksananya inspeksi sesuai dengan Dokumen yang Memuat Data Bangunan /Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Aktivitas :
a. Pemetaan data bangunan/gedung/lingkungan yang belum di inspeksi
b. Penerimaan permohonan inspeksi ang dilakukan oleh pemilik bangunan/gedung/lingkungan
c. Penerbitan berita acara pemeriksaan
- Metode Pelaksanaan :
- a. Pelaksanaan penilaian sarana prasarana proteksi kebakaran dilakukan melalui pengamatan visual dan pengujian alat proteksi kebakaran pada bangunan/gedung.
b. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan penyedia barang dan jasa melalui pembelian secara elektronik dengan metode Pengadaan Langsung dan Pembayaran/ Pembelian Langsung sesuai Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 835171706
|