|
PERANGKAT DAERAH
|
Satuan Polisi Pamong Praja |
|
PROGRAM
|
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase Kelengkapan dan kualitas dokumen SOP yang selesai disusun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase jumlah SOP yang berhasil disusun.,Indikator Kegiatan: 1. Kejelasan dokumen yang mencakup unsur-unsur seperti tujuan, ruang lingkup, definisi, dan prosedur.
2. Validasi dan kesiapan terhadap perubahan, seperti melalui review oleh tim terkait dan uji coba (simulasi) untuk memastikan SOP dapat diterapkan secara efektif dan efisien.,
Outcome Program: Jumlah dokumen SOP yang diidentifikasi, disusun, dikembangkan, dimonitor dan dievaluasi sebanyak 12 dokumen selesai 100 persen,Impact: 1. Peningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas produk/layanan, pengurangan kesalahan kerja, kejelasan tugas dan tanggung jawab karyawan, serta kemudahan dalam pelatihan dan orientasi karyawan baru.
2. membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi, mengurangi biaya operasional, dan menciptakan standar kinerja untuk evaluasi., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggara-
an Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1494 Orang
L : 1322 Orang
P : 172 Orang, Jumlah ASN : 829 Orang
L : 733 Orang
P : 96 Orang, Jumlah Non ASN : 666 Orang
L : 590 Orang
P : 76 Orang, Jumlah dokumen SOP yang menjadi target 2025 : 2 dokumen, Jumlah SOP yang menjadi target tahun 2024 yaitu : 18 dokumen
Langkah 3: Tidak semua SOP dapat diakses oleh anggota Satpol maupun masyarakat umum, Tidak semua anggota Satpol PP dapat berpartisipasi dalam kegiatan pembuatan SOP, Kurangnya pengawasan dan kontrol dari pimpinan dalam seluruh rangkaian/tahap pembuatan SOP, Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh anggota Satpol PP karena malas mengakse/ mencari tahu tentang SOP yang telah dibuat
Langkah 4: 1. Tidak semua anggota Satpol PP mau mencari tahu tentang SOP yang telah dibuat
2. Tidak semua anggota Satpol PP memiliki kemampuan untuk terlibat dalam tim pembuatan SOP
3. Kurangnya evaluasi dan pembaruan berkala dari pimpinan
4. Banyak Anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan sudah berusia di atas 50 tahun serta memiliki pendidikan yang kurang sehingga tidak mau
berusaha menambah pengetahuan
Langkah 5: 1. Anggota Satpol PP sendiri tidak tau dan tidak berusaha mencari tahu tentang SOP Satpol PP apalagi masyarakat umum
2. Anggapan bahwa SOP hanyalah formalitas baku
3. Anggapan bahwa SOP menghalangi inovasi dan kreativitas
4. Anggapan bahwa SOP dipakai untuk menghindari tanggungawab
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Satpol PP Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Mengidentifikasi, menyusun,mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah
2.Menyempurnakan SOP yang telah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Penyusunan SOP terkait pelaksanaan kegiatan Satpol PP
- Metode Pelaksanaan :
- Menyusun SOP dengan mengundang narasumber
melalui pemberian langsung Honorarium narasumber
tenaga pakar atau praktisi
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 163182324
|