|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN |
|
KEGIATAN
|
Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten |
|
SUB KEGIATAN
|
Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terpenuhinya Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal,Indikator Kegiatan: Persentase sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang berfungsi baik,
Outcome Program: Persentase petugas pemadam kebakaran yang kompetensinya meningkat,Impact: Sumbangsih pada SDG no. 5 (kesetaraan gender/ perlindungan terhadap perempuan dalam penanganan kebakaran), 11 (ketahanan kota), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Umum
Sarana Prasana :
hingga tahun 2025 yakni
1. Jumlah Kendaraan 97 Unit
2. Jumlah Sumur/Tandon air kebakaran 414 titik
3. APD Personil, 1. Jumlah Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Jumlah Kelengkapan Alat Pelindung Diri pada tiap personel, 2. SDM: Pemenuhan kebutuhan personil terkait dengan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pemadaman kebakaran dan operasi penyelamatan Standar nasional/ internasional Waktu tanggap 15 menit, sedangkan Kota Surabaya hanya 7 menit Sandar nasional 1 Pos terdapat 2 unit mobil pemadam, 3. SPM Kota Surabaya tahun 2025 terpenuhi 99% Hingga tahun 2025 Kota Surabaya selalu berhasil memadamkan kebakaran. Pemeliharaan unit dan APD pemadam kebakaran berorientasi pada, Meminimalisir korban terutama perempuan, anak, lansia dan disabilitas. Aparatur Pemadam Kebakaran: L: 733 P: 28, 4. Perempuan lebih diarahkan pada tahap pencegahan seperti pengecekan proteksi bangunan dan sosilaisasi masyrakat. Laki-laki pada pemadaman. Sebelumnya ada perempuan akan tetapi insiden sehingga keterlibatan perempuan dialihkan
Langkah 3: administrasi pemeliharaan unit lebih banyak ditangani oleh perempuan. Peluang pengoperasian dan pemeliharaan unit lebih banyak ditangani oleh laki-laki, Partisipasi administrasi pemeliharaan unit lebih banyak ditangani oleh perempuan. Partisipasi pemeliharaan unit lebih banyak ditangani oleh laki-laki, Lebih banyak laki-laki sebagai pengambil keputusan L: 16 orang P: 5 Orang, Manfaat yang diterima laki-laki lebih banyak. Dapat dilihat dari sisi penghasilan tetapi dilihat dari sisi perlindungan pada perempuan tinggi karena perempuan tidak terlibat dalam pemadaman tetapi pencegahan dan sosialisasi.
Langkah 4: - Belum adanya regulasi yang menyiapkan perempuan untuk terlibat dalam penanganan masalah kebakaran
- Masih adanya SDM yang belum responsif gender
Langkah 5: Adanya anggapan bahwa tugas pemadaman hanya untuk laki-laki saja
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pada sarana dan prasarana pemadaman |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terlaksananya Pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat pelindung diri pada anggota pemadam
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pemeliharaan sarana dan prasarana berdasarkan jadwal perbaikan
berkala dan perbaikan akibat kerusakan dalam pemakaian
- Metode Pelaksanaan :
- Pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pemadam
kebakaran dan penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Kota Surabaya.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 8698299792
|