GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Dukuh Pakis
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Dukuh Pakis
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER - Tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan - Merealisasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Meningkatnya kesejahteraan masyarakat pada tahun 2026,Indikator Kegiatan: Laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2026 dibuat satu kali dalam satu tahun, Outcome Program: 1. Terlaksananya penyusunan perencanaan belanja barang dan belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat 2. Terlaksananya kegiatan belanja barang dan belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat,Impact: - Kebutuhan warga akan pelayanan dapat terlaksana dengan baik - Meningkatnya partisipasi masyarakat - Meningkatnya kontribusi masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1346); 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615); 6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kelurahan Dukuh Pakis merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Dukuh Pakis yang masuk dalam wilayah Surabaya Selatan., Jumlah Penduduk di Kelurahan Dukuh Pakis: 15.636 Jiwa Laki-Laki : 7.764 Perempuan : 7.875. Jumlah Ketua RW : 7 orang L = 6 P = 1 Jumlah Ketua RT: 37 orang L = 33 P = 4 Jumlah Ketua LPMK = 1 Orang, Pemberian Honor kepada ketua LPMK, RW, RT dan realisasi pemenuhan pemberdayaan di masyarakat, Rencana kegiatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat berupa belanja Kursi Lipat Untuk balai RW, Pemberian biaya operasional Balai RT dan Balai RW wilayah Kelurahan Dukuh Pakis.
    Langkah 3: Ketua LPMK, RW, RT mendapatkan akses terkait peningkatan kualitas kelurahan, Tidak semua ketua RW dan RT berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di kelurahan, Ketua LPMK, RW, RT mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari kelurahan dan rekomendasi dari kecamatan, Peningkatan kualitas kemampuan LPMK, RW dan RT serta warga dapat terlayani dengan baik. Manfaat kegiatan belanja barang dan belanja jasa tenaga Pelayanan umum untuk operasional kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik itu laki laki maupun perempuan dalam kehidupan sehari hari.
    Langkah 4: - Kurangnya kemampuan dalam mengoperasin IT - Keterlamabatan dalam mengetahui peraturan baru
    Langkah 5: - Keterbatasan koneksi jaringan internet - Tidak memiliki sarana prasarana yang memadai dalam pelayanan masyarakat
B. PENERIMA MANFAAT Ketua LPMK, RW dan RT beserta kantor operasional RT dan RW
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kemampuan para ketua LPMK, RW dan RT dalam melayani Masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Memberikan bantuan biaya operasional untuk ketua LPMK, RW dan RT dalam rangka pelayanan masyarakat - Memberikan bantuan operasional balai berupa penggantian tagihan listrik dan air - Rencana kegiatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat berupa belanja Kursi Lipat Untuk balai RW
    2. Metode Pelaksanaan :
      • PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 712.729076
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Dukuh Pakis
Kota Surabaya
 
Annita Hapsari Oktorina Sesoria, S.STP
NIP.