|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
|
PROGRAM
|
Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner |
|
KEGIATAN
|
Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Terwujudnya kegiatan kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pencegahan Penyakit Hewan serta Zoonosis selama 12 bulan
2. Terwujudnya kegiatan Sosialisasi Penanganan Hewan Kurban pada Panitia Pemotongan Hewan Kurban sebanyak 100 orang |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah wilayah atau kawasan yang mengalami penurunan kasus penyakit hewan menular dan zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota (12 Laporan),Indikator Kegiatan: Persentase hewan sehat yang telah diintervensi pelayanan kesehatan hewan (90%),
Outcome Program: Persentase wilayah yang terkendali dari penyakit hewan menular strategis (100%),Impact: 1. Meningkatkan kesehatan ternak , produktivitas ternak, dan mencegah penyakit zoonosis .
2. Meningkatkan kesadaran panitia pemotongan hewan kurban tentang pentingnya higiene dan sanitasi dalam pengolahan daging kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal)., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan
Pertanian Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kota Surabaya Tahun 2024
L: 1.494.734 orang (49,53%)
P: 1.523.288 orang (50,47%), Laporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pencegahan Penyakit Hewan serta Zoonosis, Laporan kegiatan Sosialisasi Penanganan Hewan Kurban, -, -
Langkah 3: Peserta kegiatan mendapat akses dari media sosial, informasi/usulan dari kecamatan/kelurahan, dan petugas penyuluh lapangan DKPP, - Peserta yang mengikuti kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan kebutuhan hewannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit hewan
- Peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penanganan Hewan Kurban adalah panitia pemotongan hewan kurban berdasarkan usulan dari Kecamatan
-Proporsi yang mengikuti pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pencegahan Penyakit Hewan serta Zoonosis lebih banyak laki-laki (73%) daripada perempuan (27%)
-Proporsi yang mengikuti pelaksanaan Sosialisasai Penanganan Hewan Kurban semua Laki- Laki (100%), Pejabat pengawas
- Eselon II
P: 1 orang
- Eselon III
L: 1 orang laki-laki, Proporsi perempuan yang menerima manfaat pelayanan kesehatan hewan dan pencegahan penyakit hewan serta sosialisasi penanganan hewan kurban masih rendah
Langkah 4: 1. Isu gender belum menjadi dasar untuk menentukan pemilihan pejabat pengawas pelaksana pencapaian target Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
2. Belum adanya mekanisme pelayanan yang mengatur partisipasi dan manfaat yang bisa diambil secara adil antara laki-laki dan perempuan
3. Belum ada tahapan evaluasi pasca kegiatan pelayanan dan sosialisasi terkait kesehatan hewan dan penanganan hewan kurban
Langkah 5: - Adanya anggapan bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan perawatan hewan lebih cocok dilakukan laki-laki daripada perempuan karena dipandang pekerjaan yang kotor dan berat
- Adanya persepsi pekerjaan tersebut terlalu sulit bagi perempuan khususnya dalam hal handling hewan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
12 Laporan Pelaksanaan Kegiatan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
-Meningkatkan peran DKPP sebagai PD yang dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan yang optimal
- Penyusunan Laporan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari:
1. Laporan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pencegahan Penyakit Hewan serta Zoonosis
2. Laporan kegiatan Sosialisasi Penanganan Hewan Kurban
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pelayanan Kesehatan Hewan berupa pengobatan hewan (ternak dan non ternak) dan Pencegahan Penyakit Hewan pada ternak berupa vaksinasi dan desinfeksi sarana peternakan
2. Sosialisasi Penanganan Hewan Kurban pada Panitia Pemotongan Hewan Kurban
- Metode Pelaksanaan :
- a) Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan sub kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah 1 tahun anggaran.
b) JadwalPelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2026 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk pelayanan kesehatan hewan dan vaksinasi.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 640.390633
|