GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
PROGRAM Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
KEGIATAN Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyediaan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah SDM pada perangkat daerah yang telah mendapatkan sosialisasi dan peningkatan literasi tentang keamanan informasi dan persandian.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan pemeriksaan keamanan informasi pada pusat data Dinas Komunikasi dan Informatika, Outcome Program: Persentase perangkat daerah yang mematuhi kebijakan keamanan informasi,Impact: Peningkatan literasi tentang keamanan informasi dan persandian untuk seluruh perangkat daerah.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya - Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Penyediaan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan antara lain :, pengamanan aset TIK berupa infrastruktur, aplikasi dan data, dalam upaya preventif terhadap potensi ancaman keamanan dan kuratif terhadap insiden keamanan sistem informasi., Personil yang menangani sub kegiatan ini memiliki komposisi laki-laki 11,, dan perempuan 2.
    Langkah 3: Layanan keamanan informasi dan persandian dapat diakses oleh seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Surabaya., Layanan lebih banyak dimanfaatkan oleh Perangkat daerah yang memiliki aset TIK lebih banyak., Layanan diberikan dan dikontrol oleh Dinas Komunikasi dan Informatika., Perangkat daerah yang memiliki aset TIK lebih banyak, memperoleh manfaat yang lebih banyak pula.
    Langkah 4: Tim teknis persandian belum memiliki prosedur standar operasional (SOP) yang membedakan tingkat prioritas pengamanan berdasarkan sensitivitas data gender.
    Langkah 5: Adanya persepsi bahwa urusan keamanan informasi dan persandian adalah urusan teknisi laki-laki.
B. PENERIMA MANFAAT Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menyediakan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian yang inklusif, dan responsif gender untuk menjamin integritas dan keamanan data bagi seluruh aparatur di Pemerintah Kota Surabaya.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan sosialisasi dan peningkatan literasi tentang keamanan informasi dan persandian untuk seluruh perangkat daerah.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Menyediakan layanan keamanan informasi dengan penyediaan firewall keamanan informasi. 2. Melakukan monitoring anomali keamanan informasi jaringan. 3. Melakukan penyediaan dan pemeliharaan perangkat komunikasi persandian. 4. Melakukan uji penetrasi dan kerentanan aplikasi layanan publik dan internal pemerintah.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 7297811684
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya
 
Muhamad Fikser, AP, MM
NIP.