GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
PROGRAM Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
KEGIATAN Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Tersusunnya Dokumen Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi hasil koordinasi antara OPD dan stakeholder terkait.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah yang Ditetapkan,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan pemeriksaan keamanan informasi pada pusat data Dinas Komunikasi dan Informatika, Outcome Program: Persentase perangkat daerah yang mematuhi kebijakan keamanan informasi,Impact: Terciptanya Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah yang aman, andal, dan responsif gender guna menjamin perlindungan privasi seluruh ASN dan masyarakat Kota Surabaya.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya - Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kebijakan tata kelola keamanan informasi dan persandian Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan pada:, - Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, dan, - Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya., Personil yang menangani sub kegiatan ini memiliki komposisi laki-laki 4,, dan perempuan 3.
    Langkah 3: Penyusunan kebijakan tata kelola keamanan informasi dan persandian dilaksanakan secara kolaboratif oleh OPD terkait., Seluruh OPD yang terlibat dalam penyusunan kebijakan berperan aktif sesuai tugas dan fungsi masing-masing., Pengambilan keputusan terkait kebijakan keamanan dan persandian oleh Dinkominfo dengan personil sebagian besar adalah laki-laki., Hasil penyusunan kebijakan memberikan manfaat bagi keamanan informasi di Pemerintah Kota Surabaya
    Langkah 4: Belum adanya panduan internal yang mengaitkan keamanan informasi dengan perlindungan privasi berbasis gender.
    Langkah 5: Adanya stereotip pada masyarakat bahwa bidang persandian dan keamanan siber adalah dunia laki-laki.
B. PENERIMA MANFAAT Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menetapkan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah yang aman, andal, dan responsif gender guna menjamin perlindungan privasi seluruh ASN dan masyarakat Kota Surabaya.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan koordinasi antara OPD dan stakeholder terkait penyusunan kebijakan tata kelola keamanan informasi dan persandian.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Melakukan pengelolaan keamanan informasi sesuai standar ISO 27001 2. Melakukan review Tata Kelola Keamanan Informasi dan penyusunan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi 3. Melakukan penilaian Indeks Keamanan Informasi (KAMI) 4. Melakukan pengawasan pelaksanaan keamanan informasi terhadap Perangkat Daerah mandiri TIK
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 605942619
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya
 
Muhamad Fikser, AP, MM
NIP.