GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Bagian Hukum dan Kerjasama
PROGRAM Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
KEGIATAN Fasilitasi dan Koordinasi Hukum
SUB KEGIATAN Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah peserta sosialisasi rancangan produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024 L = 172 orang P = 166 orang
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah produk hukum daerah yang disusun 60 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah rancangan produk hukum daerah yang disusun 60 rancangan produk hukum, Outcome Program: Terwujudnya produk hukum daerah yang inklusif, responsif gender, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan perlindungan dan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan. Produk hukum yang dihasilkan tidak hanya menjadi instrumen regulasi, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat kesetaraan, mengurangi ketimpangan, serta mendorong pembangunan daerah yang berperspektif gender.,Impact: • Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender dalam implementasi kebijakan daerah, sehingga laki-laki, perempuan, dan kelompok rentan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan • Terbangunnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, yang mampu menjawab kebutuhan seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pegawai Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi L = 14 orang P = 9 orang, Jumlah peserta sosialisasi rancangan produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024 L = 172 orang P = 166 orang, -, -, -
    Langkah 3: Tidak semua kelompok masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap informasi terkait rancangan produk hukum daerah, Kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi publik atau forum terkait sosialisasi rancangan produk hukum sering kali lebih banyak melibatkan kelompok tertentu, Produk hukum yang dihasilkan sering kali tidak memperhitungkan kebutuhan spesifik atau perspektktif kelompok rentan, yang berdampak pada ketimpangan dalam implementasinya, Terjadi ketimpangan dalam penerapan produk hukum daerah, dimana kelompok rentan tidak merasakan manfaatnya secara optimal akibat kurangnya representasi mereka dalam proses penyusunan
    Langkah 4: Tidak semua pegawai pada Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
    Langkah 5: Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya inklusivitas gender dalam produk hukum daerah, sehingga mereka tidak memberikan perhatian khusus pada isu-isu gender saat terlibat dalam sosialisasi
B. PENERIMA MANFAAT • ASN/PNS • Masyarakat yang merupakan lingkup pengaturan penyusunan produk hukum dimaksud • Stakeholder, tergantung materi rancangan produk hukum yang disosialisasikan • Perangkat Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mendorong keterlibatan seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, dalam sosialisasi rancangan produk hukum daerah untuk memastikan representasi yang setara dalam proses pengambilan keputusan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan daerah dengan cara memastikan bahwa seluruh rancangan produk hukum daerah yang disosialisasikan mencerminkan prinsip-prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG), sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan spesifik perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan lainnya
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melaksanakan sosialisasi rancangan produk hukum daerah Kota Surabaya
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4091595868
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Kota Surabaya
 
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP.