|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
|
PROGRAM
|
Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Dalam Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengawasan Ekstraksi Garam |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tercapainya Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya 105 pelaku usaha,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap 12 kali,
Outcome Program: Persentase Kepatuhan Nelayan Perikanan Tangkap 95 %,Impact: Meningkatnya Kepatuhan Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Berdasarkan Peraturan Walikota No. 50 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data petambak garam Kota Surabaya sebanyak 105 petambak garam
L: 105 (100%), Tercapainya Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya, Jumlah petambak garam yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
L : 105 (100%), -, -
Langkah 3: - Pengawasan kegiatan pemanfaatan ekstrasi garam
- Petambak garam yang mengikuti pembinaan/pelatihan terkait ekstrasi garam
- Pemberian bantuan sarana prasarana untuk kegiatan pemanfaatan ekstrasi garam, Proporsi petambak garam yang diawasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT), memperoleh bantuan sarana prasarana pemanfaatan ekstrasi garam dan mengikuti pembinaan/pelatihan terkait ekstrasi garam hanya laki-laki (100%), Pejabat pengampu kegiatan
- Eselon II
P: 1 orang
- Eselon III
P: 1 orang, - Meningkatkan produksi garam sehingga pendapatan petambak garam juga meningkat
- Memberikan informasi dan pengetahuan teknologi ekstrasi garam melalui pembinaan/pelatihan
- Meningkatkan ketrampilan, wawasan dan pengetahuan SDM Petambak garam
Langkah 4: 1. Penyelenggaraan pengawasan kurang optimal dikarenakan menyesuaikan ketersediaan anggaran
2. Faktor sosial dan budaya yang petambak garam membutuhkan proses penyesuaian terhadap teknologi yang ada dan seringkali diperkenalkan hanya kepada laki-laki
Langkah 5: Pelaku usaha pemanfaatan ekstrasi garam didominasi laki-laki karena menggunakan aktifitas fisik dan laki-laki berperan sebagai pemeran utama dalam mengolah lahan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pelaku Usaha garam |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Tercapainya Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya dan disertai kegiatan:
1. Pemberian bantuan sarana prasarana pemanfaatan ekstrasi garam
2. Pelatihan/Pembinaan terkait pemanfaatan ekstrasi garam
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pengawasan kegiatan pemanfaatan ekstrasi garam yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2. Bantuan sarana pasarana pemanfaatan ekstrasi garam
3. Pelatihan/pembinaan terkait pemanfaatan ekstrasi garam
- Metode Pelaksanaan :
- Pembelian langsung dan elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 234348000
|