GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
PROGRAM Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
KEGIATAN Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Dalam Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengawasan Ekstraksi Garam
KINERJA RESPONSIF GENDER Tercapainya Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya 105 pelaku usaha,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap 12 kali, Outcome Program: Persentase Kepatuhan Nelayan Perikanan Tangkap 95 %,Impact: Meningkatnya Kepatuhan Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Berdasarkan Peraturan Walikota No. 50 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data petambak garam Kota Surabaya sebanyak 105 petambak garam L: 105 (100%), Tercapainya Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya, Jumlah petambak garam yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) L : 105 (100%), -, -
    Langkah 3: - Pengawasan kegiatan pemanfaatan ekstrasi garam - Petambak garam yang mengikuti pembinaan/pelatihan terkait ekstrasi garam - Pemberian bantuan sarana prasarana untuk kegiatan pemanfaatan ekstrasi garam, Proporsi petambak garam yang diawasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT), memperoleh bantuan sarana prasarana pemanfaatan ekstrasi garam dan mengikuti pembinaan/pelatihan terkait ekstrasi garam hanya laki-laki (100%), Pejabat pengampu kegiatan - Eselon II P: 1 orang - Eselon III P: 1 orang, - Meningkatkan produksi garam sehingga pendapatan petambak garam juga meningkat - Memberikan informasi dan pengetahuan teknologi ekstrasi garam melalui pembinaan/pelatihan - Meningkatkan ketrampilan, wawasan dan pengetahuan SDM Petambak garam
    Langkah 4: 1. Penyelenggaraan pengawasan kurang optimal dikarenakan menyesuaikan ketersediaan anggaran 2. Faktor sosial dan budaya yang petambak garam membutuhkan proses penyesuaian terhadap teknologi yang ada dan seringkali diperkenalkan hanya kepada laki-laki
    Langkah 5: Pelaku usaha pemanfaatan ekstrasi garam didominasi laki-laki karena menggunakan aktifitas fisik dan laki-laki berperan sebagai pemeran utama dalam mengolah lahan
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku Usaha garam
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Tercapainya Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya dan disertai kegiatan: 1. Pemberian bantuan sarana prasarana pemanfaatan ekstrasi garam 2. Pelatihan/Pembinaan terkait pemanfaatan ekstrasi garam
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pengawasan kegiatan pemanfaatan ekstrasi garam yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 2. Bantuan sarana pasarana pemanfaatan ekstrasi garam 3. Pelatihan/pembinaan terkait pemanfaatan ekstrasi garam
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembelian langsung dan elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 234348000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Kota Surabaya
 
Ir. Antiek Sugiharti, M.Si
NIP.