GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
PROGRAM Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
KEGIATAN Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Dalam Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan sesuai Kewenangan Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Tercapainya Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegiatan patroli bersama di sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamong sebanyak 12 Kali 2. Tercapainya jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan Kota Surabaya sejumlah 1768 pelaku usaha
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah kasus nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan (nihil kasus),Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap (12 kali), Outcome Program: Jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota (1768 Pelaku Usaha),Impact: Meningkatyna pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Berdasarkan Peraturan Walikota No. 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, Pasal 8 Bidang Perikanan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Nelayan Kota Surabaya sebanyak 1768 orang Laki - laki : 1762 (99,66%) Perempuan : 6 (0.003%), Jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota sejumlah 1768 pelaku usaha Laki - laki : 1762 (99,66%) Perempuan : 6 (0.003%), -, -, -
    Langkah 3: - Nelayan yang memperoleh bantuan sarana usaha perikanan tangkap sesuai dengan usulan musrenbang, Pokir dan usulan KUB Nelayan - Nelayan yang mengikuti pembinaan/pelatihan terkait perikanan tangkap berdasarkan usulan dari penyuluh perikanan, Proporsi nelayan yang memperoleh bantuan sarana usaha perikanan tangkap dan mengikuti pembinaan/pelatihan terkait perikanan tangkap hanya laki- laki (100%), Pejabat pengampu kegiatan - Eselon II P: 1 orang - Eselon III P: 1 orang Pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan merupakan pelaku usaha Kota Surabaya, - Meningkatkan kepatuhan nelayan terhadap penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan - Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan nelayan tentang alat tangkap yang ramah lingkungan dan alat tangkap yang dilarang dan Tata Kelola Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks Cites
    Langkah 4: 1. Penyelenggaraan pengawasan kurang optimal dikarenakan menyesuaikan ketersediaan anggaran 2. Faktor sosial dan budaya nelayan membutuhkan proses penyesuaian terhadap teknologi yang ada
    Langkah 5: Nelayan didominasi oleh laki-laki, karena adanya anggapan bahwa aktifitas usaha perikanan tangkap (melaut) memerlukan tenaga fisik sedangkan untuk perempuan mendominasi dalam hal pengolahan hasil perikanan
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku usaha penangkapan ikan (Nelayan)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Tercapainya jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha penganmgkutan ikan sesuai kewenangan sejumlah 1768 pelaku dengan melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegaitan patroli bersama di sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamong bekerja sama dengan instansi terkait (LANTAMAL V, DITPOLAIRUD,Pen gawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP) 2. Sosisalisasi terkait alat tangkap yang ramah lingkungan dan alat tangkap yang dilarang dan Tata Kelola Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks Cites
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegaitan patroli bersama di sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamongbekerja sama dengan instansi terkait (LANTAMAL V, DITPOLAIRUD,P engawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP) 2. Sosisalisasi terkait alat tangkap yang ramah lingkungan dan alat tangkap yang dilarang dan Tata Kelola Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks Cites
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembayaran Langsung dan Pembayaran Secara Elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 129167600
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Kota Surabaya
 
Ir. Antiek Sugiharti, M.Si
NIP.