|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonokromo |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Kelurahan- Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Kelurahan Wonokromo) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
-Tersedianya honor untuk Ketua LPMK (1 orang), Ketua RW (8 orang) dan Ketua RT (96 Orang)
-Terpasangnya CCTV di 4 titik lokasi sesuai usulan Ketua RW/RT |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sejumlah 2 Pokmas/Ormas,Indikator Kegiatan: Jumlah inovasi unggulan yang disusun konsepnya sejumlah 1 Lokasi,
Outcome Program: Persentase kampung yang berpartisipasi dalam pengembangan inovasi sebesar 50%,Impact: Meningkatnya partisipasi masyarakat di wilayah Kelurahan Wonokromo dalam peningkatan inovasi, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Perwali 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
2. Perwali No 102 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwali 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
3. RKPD Kecamatan Wonokromo Tahun 2025 dan Tahun 2026
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Wonokromo: L: 19.464 orang, P: 20.005 orang
Jumlah RT tahun 2026: L: 79 orang, P: 17 orang
Jumlah RW tahun 2026: L: 8 orang, P: 0 orang
Jumlah Pokmas di Kelurahan Wonokromo:
•Pokmas KTPR: 1 Kelompok
L: 4 orang, P: 0 orang
•Karang Taruna: L: 11 orang , P:13 orang
•Jumlah UMKM binaan: 120
•Jumlah Keluarga Miskin: 330 KK
•Jumlah Pemuda/i Tahun 2026: 17.770 orang, Jumlah keluarga miskin di wilayah Kelurahan Wonokromo masih cukup banyak, Di Kelurahan Wonokromo terdapat aset berupa bangunan eks kantor kelurahan yang telah dimanfaatkan sebagai Rumah Padat Karya., Di Wilayah Kelurahan Wonokromo beberapa kali terjadi gangguan ketertiban dan ketentraman umum sehingga memerlukan pengawasan baik secara langsung melalui pantauan wilayah maupun pemasangan alat bantu seperti CCTV, -
Langkah 3: Pokmas/ormas dan warga dapat mengakses pembinaan dari Kelurahan, Pokmas/ormas dan warga yang masuk daftar intervensi dapat berkegiatan aktif dalam pembinaan dari kelurahan, Pokmas/ormas dan warga dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, - Pokmas/ormas dan warga mendapatkan manfaat melalui pembinaan yang dilakukan Kelurahan
- Pokmas/ormas dan warga dapat berkolaborasi dengan kelurahan untuk mengentaskan kemiskinan melalui program Rumah Padat Karya maupun pemberdayaan UMKM
- Pokmas/ormas dan warga dapat berkolaborasi dengan kelurahan dalam memberikan pelayanan terhadap warga dalam kategori keluarga miskin melalui bantuan dan intervensi dari pemerintah
Langkah 4: •Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2025 untuk mendukung pengembangan dan fasilitasi Rumah Padat Karya, sehingga optimalisasinya dapat dilaksanakan secara bertahap pada tahun berikutnya
•Belum terlaksananya pelatihan untuk jenis usaha lain yang akan difasilitasi melalui Rumah Padat Karya
•Kurangnya pemahaman SDM Kelurahan Wonokromo terkait perencanaan responsif gender
Langkah 5: •Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang lebih aktif dan produktif dalam kegiatan kepengurusan adalah laki-laki
•Adanya persepsi dari masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat Kelurahan Wonokromo lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki
•Masih adanya anggapan bahwa perempuan kurang pantas berkegiatan pada malam hari
•Sebagian besar pelaku UMKM adalah perempuan karena beberapa perempuan adalah tulang punggung keluarga dan juga membantu suami dalam pemenuhan ekonomi keluarga
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga dan Kelompok Masyarakat (POKMAS) dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) di Kelurahan Wonokromo termasuk LPMK, RW, RT, PKK, KSH, PPT, UMKM, dll |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan mendukung pemenuhan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
-Penyediaan honorarium Ketua LPMK, RW dan RT
-Pemasangan CCTV untuk Masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- - Untuk honorarium Ketua Lembaga dan Biaya Operasional Balai RW dan RT dilaksanakan dengan metode Swakelola
- Untuk pengadaan CCTV untuk Masyarakat dilaksanakan dengan metode pembelian secara elektronik melalui e-katalog
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1482328036
|