|
PERANGKAT DAERAH
|
Satuan Polisi Pamong Praja |
|
PROGRAM
|
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Persentase SDM PPNS yang dikembangkan kapasitasnya
- Persentase jumlah kegiatan pengembangan kapasitas PPNS |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: - Persentase jumlah laporan pelaksanaan pelatihan
- Pesentase jumlah SDM yang dilatih,Indikator Kegiatan: - Jumlah peserta diklat
- Intensitas monitoring pengawasan kepatuhan
- jumlah laporan hasil pembinaan,
Outcome Program: - PPNS yang dikembangkan kapasitas mencapai 100 %
- Jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan mencapai 100 %,Impact: - Peningkatan kompetensi teknis dan hukum
- Optimalisasi penegakan peraturan
- Peningkatan sinergi dan komunikasi, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dan Perlindungan Anak
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah ASN, Jumlah seluruh ASN/Non ASN :
1494 Orang
L : 1322 Orang
P : 172 Orang, Jumlah ASN : 829 Orang
L : 733 Orang
P : 96 Orang, Jumlah Non ASN : 665 Orang
L : 590 Orang
P : 76 Orang, Jumlah PPNS Satpol PP : 1 (satu) orang
Langkah 3: Kurangnya akses & minat bagi anggota Satpol PP untuk menjadi PPNS, Kurangnya partisipasi dari anggota Satpol PP dalam pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan, Kurangnya kontrol atau pengawasan/evaluasi dari pimpinan terkait dampak hasil pengembangan
kapasitas PPNS, Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh PNS dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan karier PPNS
Langkah 4: - Kurangnya minat terhadap jabatan PPNS
- Adanya pembatasan terhadap kuota peserta diklat PPNS
- Adanya persyaratan yang harus dipatuhi (harus PNS, minimal Golongan Ruang IIIa)
- Pembatasan terkait kompetensi dan kapasitas SDM
- Kurangnya evaluasi lanjutan dari pimpinan setelah selesai diklat PPNS
- Ketidakjelasan terkait pengembangan karier sehingga PNS merasa jabatan PPNS ataupun diklat PPNS tidak bermanfaat.
Langkah 5: - Keterbatasan anggaran dan sumber daya
- Perubahan kebijakan dan regulasi
- PNS Kurang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kerja Pemerintah Kota
Surabaya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan pengembangan kapasitas dan karier PPNS dengan melaksanakan pembinaan antara lain
fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan
- Metode Pelaksanaan :
- - Menghadirkan narasumber yang berkompeten sesuai dengan anggaran honorarium narasumber, tenaga pakar/praktisi.
Lembaga yang memberikan pembinaan PPNS antara lain : Polrestabes Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia serta Pakar, Praktisi dan Akademisi
- Belanja makanan dan minuman Rapat
- Pembayaran honor tim pelaksana
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 136900500
|