GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS
KINERJA RESPONSIF GENDER - Persentase SDM PPNS yang dikembangkan kapasitasnya - Persentase jumlah kegiatan pengembangan kapasitas PPNS
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: - Persentase jumlah laporan pelaksanaan pelatihan - Pesentase jumlah SDM yang dilatih,Indikator Kegiatan: - Jumlah peserta diklat - Intensitas monitoring pengawasan kepatuhan - jumlah laporan hasil pembinaan, Outcome Program: - PPNS yang dikembangkan kapasitas mencapai 100 % - Jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan mencapai 100 %,Impact: - Peningkatan kompetensi teknis dan hukum - Optimalisasi penegakan peraturan - Peningkatan sinergi dan komunikasi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah ASN, Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1494 Orang L : 1322 Orang P : 172 Orang, Jumlah ASN : 829 Orang L : 733 Orang P : 96 Orang, Jumlah Non ASN : 665 Orang L : 590 Orang P : 76 Orang, Jumlah PPNS Satpol PP : 1 (satu) orang
    Langkah 3: Kurangnya akses & minat bagi anggota Satpol PP untuk menjadi PPNS, Kurangnya partisipasi dari anggota Satpol PP dalam pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan, Kurangnya kontrol atau pengawasan/evaluasi dari pimpinan terkait dampak hasil pengembangan kapasitas PPNS, Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh PNS dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan karier PPNS
    Langkah 4: - Kurangnya minat terhadap jabatan PPNS - Adanya pembatasan terhadap kuota peserta diklat PPNS - Adanya persyaratan yang harus dipatuhi (harus PNS, minimal Golongan Ruang IIIa) - Pembatasan terkait kompetensi dan kapasitas SDM - Kurangnya evaluasi lanjutan dari pimpinan setelah selesai diklat PPNS - Ketidakjelasan terkait pengembangan karier sehingga PNS merasa jabatan PPNS ataupun diklat PPNS tidak bermanfaat.
    Langkah 5: - Keterbatasan anggaran dan sumber daya - Perubahan kebijakan dan regulasi - PNS Kurang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
B. PENERIMA MANFAAT Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan pengembangan kapasitas dan karier PPNS dengan melaksanakan pembinaan antara lain fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Menghadirkan narasumber yang berkompeten sesuai dengan anggaran honorarium narasumber, tenaga pakar/praktisi. Lembaga yang memberikan pembinaan PPNS antara lain : Polrestabes Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia serta Pakar, Praktisi dan Akademisi - Belanja makanan dan minuman Rapat - Pembayaran honor tim pelaksana
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 136900500
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.