GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PELAYAN PUBLIK
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 35 dokumen 2. Jumlah survei yang dilakukan 12x (1 bulan 2x / 3x)
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB),Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat, Outcome Program: Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB),Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT), Memproses berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas SKRK dan IMB dengan jumlah Target IMB perbulan 35 persil, -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK, Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan IMB, Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB, Dengan memiliki SKRK dan IMB maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut
    Langkah 4: 1. Sarana & Prasarana (komputer) belum memadai 2. Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
    Langkah 5: 1. - Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan IMB dan SKRK 2. - Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim 3. - Status Tanah yang masih ada permasalaha n waris 4. - Dalam proses pengajuan pengurusan IMB, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
B. PENERIMA MANFAAT laporan hasil koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan PD dan instansi terkait
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK 2. Survei kepemilikan IMB
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK 2. Survei kepemilikan IMB
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 13583786
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.