|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Hukum dan Kerjasama |
|
PROGRAM
|
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
|
KEGIATAN
|
Fasilitasi dan Koordinasi Hukum |
|
SUB KEGIATAN
|
Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah peserta sosialisasi produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024
L = 199 orang
P = 215 orang |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah produk hukum dan pengelolaan informasi hukum yang didokumentasi 60 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah produk hukum yang dipublikasi 60 produk hukum,
Outcome Program: • Tersedianya produk hukum daerah yang lebih responsif gender, sehingga dapat menjawab kebutuhan spesifik perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan
• Terwujudnya kebijakan daerah yang lebih adil, setara, dan mampu meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan,Impact: • Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender dalam implementasi kebijakan daerah, sehingga laki-laki, perempuan, dan kelompok rentan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan
• Terbangunnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, yang mampu menjawab kebutuhan seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak;
2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak;
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya;
6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi
L = 14 orang
P = 9 orang, Jumlah peserta sosialisasi produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024
L = 199 orang
P = 215 orang, -, -, -
Langkah 3: Tidak semua kelompok masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap informasi mengenai sosialisasi produk hukum, Kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi publik atau forum terkait sosialisasi produk hukum sering kali lebih banyak melibatkan kelompok tertentu, Produk hukum yang dihasilkan sering kali tidak memperhitungkan kebutuhan spesifik atau perspektif kelompok rentan, yang berdampak pada ketimpangan dalam implementasinya, Ketimpangan manfaat produk hukum, dimana kelompok tertentu sering kali tetap menghadapi hambatan struktural untuk mendapatkan hak-hak mereka secara setara
Langkah 4: Tidak semua pegawai dalam Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Langkah 5: Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya inklusivitas gender dalam produk hukum daerah, sehingga mereka tidak memberikan perhatian khusus pada isu-isu gender saat terlibat dalam sosialisasi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
• ASN / PNS
• Masyarakat yang merupakan lingkup pengaturan penyusunan produk hukum dimaksud
• Stakeholder, tergantung materi rancangan produk hukum yang disosialisasikan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mendorong keterlibatan seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, dalam sosialisasi produk hukum daerah untuk memastikan representasi yang setara dalam proses pengambilan keputusan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan daerah dengan cara memastikan bahwa seluruh produk hukum daerah yang disosialisasikan mencerminkan prinsip-prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG), sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan spesifik perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan lainnya
- Metode Pelaksanaan :
- Melaksanakan sosialisasi rancangan produk hukum daerah Kota Surabaya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1337834487
|