GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KEGIATAN Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
KINERJA RESPONSIF GENDER Kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga ketentraman dan ketertiban serta memberi rasa aman pada masyarakat di Wilayah Kecamatan Gubeng
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan berpatroli di 12 lokasi wilayah kecamatan gubeng dengan berulang 2. Laporan hasil Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan 12 Laporan Akumulasi dalan satu bulan harus memberikan laporan kinerja hasil pemantauan di tahun 2026,Indikator Kegiatan: Terciptanya Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Outcome Program: Jumlah laporan hasil Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia secara total sebanyak 12 Laporan dalam setahun,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 2.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 4.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Gubeng ada 6 Kelurahan, Terdiri dari : 1. Kelurahan Airlangga 2. Kelurahan Baratajaya 3. Kelurahan Gubeng 4. Kelurahan Kertajaya 5. Kelurahan Mojo 6. Kelurahan Pucang sewu, Jumlah Penduduk di Kecamatan Gubeng 131.670 Jiwa L : 64.259 P : 67.411, Jumlah Lembaga Kemasyarakatan: LPMK :6 RW : 52 RT : 422, Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Gubeng : L : 30 P : 4, -
    Langkah 3: Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, Partisipasi dalam kegiatan 3 pilar didominasi laki-laki, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Gubeng : L : 30 P : 4, Masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berkegiatan sehari-hari
    Langkah 4: 1. Kurangnya personil Perempuan di Satpol PP 2. Kurangnya laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Gubeng ke Satpol PP terkait kegiatan penyimpangan di dalam daerah masyarakat sekitar
    Langkah 5: 1. Masyarakat sering melanggar peraturan yang berlaku 2. Rasa peduli satu sama lain dan Rasa toleransi masyarakat sangat rendah sehingga meyebabkan rawan terjadi penyimpangan sosial.
B. PENERIMA MANFAAT Semua lapisan masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Kasus pelanggaran perda yang terjadi di wilayah Kecamatan Gubeng yang masih rendah
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Mengarahkan personil trantib untuk bersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat. 2. Satpol PP melakukan patrol pantauan wilayah secara rutin pagi, siang dan malam
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Mengarahkan personil trantib untuk bersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat 2. Satpol PP melakukan patrol pantauan wilayah secara rutin pagi, siang, malam
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 150365154
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.