GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Pakal
PROGRAM Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Sinergi dengan Perangkat Daerah serta Aparat Penegak Hukum
KINERJA RESPONSIF GENDER Intensitas koordinasi dan sinergi penegakan ketertiban yang melibatkan unsur masyarakat.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (12 laporan).,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan (15 lokasi)., Outcome Program: Meningkatnya efektivitas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.,Impact: Terwujudnya lingkungan Kecamatan Pakal yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk Kecamatan Pakal dan Tokoh Pelaksana, 1. Jumlah penduduk Kecamatan Pakal: ±70.443 orang Laki-laki: 35.163 orang Perempuan: 35.280 orang 2. Tokoh Pelaksana (RW): 34 orang Laki-laki: 32 orang Perempuan: 2 orang, 1. Jumlah penduduk Kecamatan Pakal: ±70.443 orang Laki-laki: 35.163 orang Perempuan: 35.280 orang 2. Tokoh Pelaksana (RW): 34 orang Laki-laki: 32 orang Perempuan: 2 orang, 1. Jumlah penduduk Kecamatan Pakal: ±70.443 orang Laki-laki: 35.163 orang Perempuan: 35.280 orang 2. Tokoh Pelaksana (RW): 34 orang Laki-laki: 32 orang Perempuan: 2 orang, 1. Jumlah penduduk Kecamatan Pakal: ±70.443 orang Laki-laki: 35.163 orang Perempuan: 35.280 orang 2. Tokoh Pelaksana (RW): 34 orang Laki-laki: 32 orang Perempuan: 2 orang
    Langkah 3: Akses perempuan dan kelompok rentan terhadap informasi dan pelibatan dalam upaya penegakan ketertiban masih terbatas., Partisipasi perempuan dalam forum koordinasi ketentraman dan ketertiban masih rendah., Proses pengambilan keputusan terkait penertiban lebih banyak didominasi aparat dan tokoh laki-laki., Dampak positif penegakan ketertiban belum sepenuhnya dirasakan secara setara oleh seluruh kelompok masyarakat.
    Langkah 4: 1. Perencanaan kegiatan penegakan ketertiban belum sepenuhnya mempertimbangkan perspektif gender. 2. Minimnya keterlibatan perwakilan perempuan dan kelompok rentan dalam koordinasi.
    Langkah 5: 1. Norma sosial yang membatasi peran perempuan dalam isu ketentraman dan ketertiban. 2. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi inklusif dalam menjaga ketertiban.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat/warga serta objek yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kecamatan Pakal.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan koordinasi penegakan ketentraman dan ketertiban yang inklusif dan responsif gender untuk menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah dan aparat penegak hukum dengan melibatkan unsur masyarakat, termasuk perempuan. 2. Penyampaian informasi penegakan ketertiban yang mudah diakses oleh seluruh kelompok masyarakat. 3. Penguatan peran RW dan tokoh masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 138571200
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Pakal
Kota Surabaya
 
Deddy Sjahrial Kusuma, SH
NIP.