GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
PROGRAM Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
KEGIATAN Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi penyusunan kebijakan tata kelola SPBE meliputi arsitektur, peta rencana, proses bisnis, serta penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Tersusunnya dokumen kebijakan tata kelola SPBE yang inklusivitas dan responsivitas gender.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen kebijakan tata kelola SPBE meliputi arsitektur, peta rencana, proses bisnis, serta penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase penerapan pemerintah digital, Outcome Program: Rata-rata nilai tingkat kematangan aspek teknologi digital,Impact: Tersusunnya dokumen kebijakan tata kelola SPBE (arsitektur, peta rencana, proses bisnis, dan anggaran) yang inklusif dan responsif gender guna memastikan layanan digital Pemerintah Kota Surabaya adil bagi seluruh masyarakat.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Melibatkan stakeholder terkait perempuan dan atau kelompok rentan dalam pembahasan rencana dokumen kebijakan tata kelola SPBE, Jumlah OPD yang terlibat pada koordinasi penyusunan kebijakan tata kelola SPBE adalah 35 OPD., Jumlah personil yang menangani sub kegiatan ini terdiri 5 orang perempuan., Berpedoman pada peraturan : - Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, - Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
    Langkah 3: Penyusunan kebijakan tata kelola SPBE melibatkan OPD terkait., OPD dalam tim koordinasi SPBE berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan tata kelola SPBE sesuai tanggung jawab masing-masing., Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan kontrol dan fasilitasi dalam penyusunan kebijakan tata kelola SPBE, Kebijakan tata kelola SPBE bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
    Langkah 4: Belum adanya pedoman teknis untuk penyusunan kebijakan tata kelola SPBE berbasis gender.
    Langkah 5: Masih adanya persepsi bahwa kebijakan tata kelola IT adalah urusan teknis yang netral gender, sehingga keterwakilan perspektif perempuan atau kelompok rentan dianggap belum mendesak.
B. PENERIMA MANFAAT Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menyusun dokumen kebijakan tata kelola SPBE (arsitektur, peta rencana, proses bisnis, dan anggaran) yang inklusif dan responsif gender guna memastikan layanan digital Pemerintah Kota Surabaya adil bagi seluruh masyarakat.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melibatkan stakeholder terkait perempuan dan atau kelompok rentan dalam pembahasan rencana dokumen kebijakan tata kelola SPBE
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan melalui Swakelola menggunakan anggaran belanja pegawai dan narasumber
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 194391637
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya
 
Muhamad Fikser, AP, MM
NIP.