|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Hukum dan Kerjasama |
|
PROGRAM
|
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
|
KEGIATAN
|
Fasilitasi dan Koordinasi Hukum |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Bantuan Hukum |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 16 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Kasus yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Hukum 20 kasus,Indikator Kegiatan: Jumlah permasalahan hukum yang ditangani 20 permasalahan hukum,
Outcome Program: • Meningkatnya pemahaman masyarakat miskin di Kota Surabaya mengenai hak atas bantuan hukum serta kemudahan dalam mengakses layanan bantuan hukum yang tersedia
• Tersampaikannya informasi secara merata kepada masyarakat mengenai prosedur dan mekanisme program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Surabaya
• Meningkatnya kapasitas dan keterampilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memanfaatkan aplikasi SI-Kumis untuk mempercepat, mengefisienkan, dan mengintegrasikan pelayanan bantuan hukum
• Terbangunnya sistem pelayanan bantuan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat miskin,Impact: • Terwujudnya akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat miskin melalui layanan bantuan hukum yang cepat, transparan, dan terintegrasi
• Terciptanya tata kelola layanan bantuan hukum yang efektif dan efisien, sehingga mendukung penguatan sistem hukum daerah yang inklusif
• Kontribusi nyata terhadap pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
2. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai pada Tim Kerja Bantuan Hukum
L = 7 orang
P = 8 orang, Jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 16, Jumlah fasilitasi bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Surabaya tahun 2025 20 kasus, Jumlah permohonan terkait fasilitasi bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Surabaya tahun 2024 1 kasus, Jumlah realisasi fasilitasi bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Surabaya tahun 2024 0 kasus
Langkah 3: Banyak masyarakat miskin di Kota Surabaya, terutama perempuan dan kelompok rentan, tidak memiliki akses informasi yang memadai mengenai program bantuan hukum yang tersedia, Organisasi Bantuan Hukum hanya bersifat menunggu permohonan fasilitasi bantuan hukum dari masyarakat miskin yang mencari keadilan, Masyarakat sering kali tidak memiliki kontrol penuh dalam memutuskan langkah hukum yang diambil, karena keterbatasan pengetahuan tentang hukum yang dimiliki dan kurangnya akses terhadap informasi serta pendampingan hukum yang memadai, Dampak positif dari program bantuan hukum bagi masyarakat miskin sering kali kurang dirasakan karena terkendala persyaratan
Langkah 4: Perlunya perubahan aturan terkait Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya
Langkah 5: Masyarakat miskin di Kota Surabaya kerap tidak menyadari adanya program bantuan hukum atau mengalami kesulitan dalam mengaksesnya akibat minimnya informasi yang disampaikan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat miskin di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau pencari keadilan di Kota Surabaya yang bermaksud mengajukan gugatan, guna memastikan akses mereka terhadap keadilan terpenuhi secara optimal
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
• Mengoptimalkan penyebaran informasi terkait program bantuan hukum bagi masyarakat miskin
• Melaksanakan sosialisasi kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengenai penggunaan dan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (SI-Kumis) untuk mendukung pelayanan bantuan hukum yang lebih efektif dan terintegrasi
- Metode Pelaksanaan :
- a. Mengoptimalkan penyebaran informasi terkait program bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui berbagai platform media sosial secara efektif dan inklusif
b. Melakukan sosialisai kepada Organisasi Bantuan Hukum secara langsung maupun daring
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2337888303
|