GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
PROGRAM Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
KEGIATAN Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Kabupaten atau Kota Cerdas
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan Kota Cerdas
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan Kabupaten/Kota Cerdas,Indikator Kegiatan: Persentase penerapan pemerintah digital, Outcome Program: Nilai tingkat kematangan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah,Impact: Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan Kabupaten/Kota Cerdas yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan warga masyarakat Kota Surabaya.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2025 - 2029 - Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kabupaten/Kota Cerdas merupakan strategi pembangunan daerah yang mengintegrasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan tata kelola yang baik untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas hidup warga masyarakat., Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Cerdas meliputi enam dimensi yaitu:, 1. Smart Governance: Tata kelola birokrasi yang lincah dan digital. 2. Smart Branding: Membangun ekosistem pariwisata dan bisnis untuk daya tarik daerah., 3. Smart Economy: Mewujudkan ekosistem ekonomi yang kompetitif (UMKM digital, cashless). 4. Smart Living: Menjamin kualitas hidup, kesehatan, dan keamanan warga (CCTV, layanan kesehatan online)., 5. Smart Society: Meningkatkan produktivitas dan literasi digital masyarakat. 6. Smart Environment: Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (manajemen sampah, energi).
    Langkah 3: Digitalisasi layanan dalam ekosistem Kota Cerdas telah disediakan untuk semua khalayak publik. Namun warga masyarakat dengan usia lansia belum tentu mampu memanfaatkannya., Keterlibatan warga masyarakat khususnya perempuan dan masyarakat rentan dalam pembangunan atau pengembangan layanan publik digital, belum optimal., Penyelenggaraan Kota Cerdas dilaksanakan oleh OPD terkait sesuai dengan masing-masing dimensi Smart City., Pelaksanaan Kota Cerdas memberikan manfaat kepada masyarakat seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan peningkatan ekonomi.
    Langkah 4: Belum adanya pedoman teknis operasional penyelenggaraan Kota Cerdas yang berhubungan dengan keterlibatan kelompok rentan.
    Langkah 5: Warga masyarakat lansia yang kurang menguasai TIK sehingga tidak dapat memanfaatkan layanan publik digital.
B. PENERIMA MANFAAT Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan Kabupaten/Kota Cerdas yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan warga masyarakat Kota Surabaya.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan Kota Cerdas dengan OPD dan stakeholder terkait, sesuai dengan enam dimensi Smart City.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan melalui Swakelola menggunakan anggaran belanja pegawai dan narasumber.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 212773336
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya
 
Muhamad Fikser, AP, MM
NIP.