|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Hukum dan Kerjasama |
|
PROGRAM
|
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
|
KEGIATAN
|
Fasilitasi Kerja Sama Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG
L = 1 orang
P = 2 orang |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen hasil fasilitasi kerja sama dalam negeri 1 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah kerjasama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga,
Outcome Program: • Meningkatnya pemahaman dan kapasitas pegawai terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dalam konteks kerja sama daerah
• Terbentuknya tim kerja sama yang kompeten dan responsif gender, sehingga setiap tahapan kerja sama dapat diintegrasikan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan
• Tersusunnya rencana kerja sama daerah yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memperhatikan kebutuhan spesifik baik laki-laki, perempuan, maupun kelompok rentan lainnya,Impact: Terwujudnya program kerja sama dengan mitra kerja sama yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak;
2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak;
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya;
6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama
L = 7 orang
P = 10 orang, Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG
L = 1 orang
P = 2 orang, Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/ Bagian, Jumlah kerjasama dalam negeri yang difasilitasi sebanyak 20 lembaga, -
Langkah 3: Akses yang tidak merata dapat memperlebar ketimpangan gender dalam pengambilan manfaat kerja sama, Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG
L = 1 orang
P = 2 orang
Data tersebut menunjukkan bahwa pegawai terlatih PUG-PPRG masih didominasi oleh perempuan, Pemangku kepentingan kerja sama, termasuk mitra kerja sama, belum sepenuhnya memahami pentingnya data terpilah gender untuk menciptakan program yang inklusif dan adil, Kurangnya analisis dampak gender dalam perencanaan fasilitasi kerja sama dalam negeri agar manfaat dapat dirasakan secara adil oleh semua kelompok
Langkah 4: Tidak semua pegawai dalam Tim Kerja Kerja Sama memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Langkah 5: Banyak mitra kerja sama dalam negeri yang belum memiliki pemahaman atau komitmen terhadap Pengarusutamaan Gender sehingga proses fasilitasi kerja sama tidak mempertimbangkan perspektif gender
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
• Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
• ASN / PNS
• Pelajar
• Pemuda
• Pelaku Usaha Mikro
• Masyarakat Kota Surabaya secara umum
• Mitra kerja sama |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memastikan bahwa setiap tahapan fasilitasi kerja sama dalam negeri, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dapat mengintegrasikan analisis dan pendekatan yang memperhatikan kebutuhan, partisipasi, serta dampak terhadap kelompok gender secara adil dan setara
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Mengikutsertakan pegawai dalam Tim Kerja Kerja Sama untuk mengikuti pelatihan intensif mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), guna meningkat kan pemahaman, kapasitas, dan kemampuan mereka dalam mengintegrasikan perspektif gender secara efektif dalam setiap tahapan kerja sama
- Metode Pelaksanaan :
- Rincian mengikutsertakan pegawai dalam tim kerja sama untuk mengikuti pelatihan intensif mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), adalah dengan mengikuti diklat Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PUG/PPRG) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 608802804
|