GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
PROGRAM Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik
KEGIATAN Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pelayanan Informasi Publik
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya sosialisasi pelayanan pengaduan kepada masyarakat terutama untuk kalangan perempuan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Informasi Publik,Indikator Kegiatan: Kecepatan respon terhadap permohonan informasi atau penjelasan ke PPID ≤ 17 hari kerja, Outcome Program: Persentase kecepatan respon/ tanggapan pengaduan melalui aplikasi WargaKu ≤ 24 jam,Impact: Pelayanan Informasi Publik yang berkualitas dan responsif gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pada sub kegiatan ini dilaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat., Jumlah Penduduk Kota Surabaya 3.008.760 Jiwa, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 1.489.658 Jiwa dan perempuan sebanyak 1.519.102 Jiwa, Jumlah masyarakat yang melakukan permintaan layanan informasi publik adalah 53 dengan komposisi laki-laki 32 dan perempuan 21, Selain itu pada sub kegiatan ini dilaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat, yang dilaksanakan secara offline maupun online melalui aplikasi Wargaku., Jumlah masyarakat yang melakukan pengaduan masyarakat adalah 9700 dengan komposisi laki-laki 7034 dan perempuan 2666
    Langkah 3: Masyarakat mendapatkan akses yang sama dalam permohonan informasi publik dan pengaduan masyarakat., Warga yang mengajukan permohonan informasi publik dan melakukan pengaduan lebih banyak laki-laki daripada perempuan., Permohonan terhadap layanan informasi publik ditangani oleh Dinkominfo, sedangkan pengaduan masyarakat ditangani oleh OPD sesuai topik pengaduan, Semua permohonan informasi publik dan pengaduan memperoleh manfaat yang sama.
    Langkah 4: Layanan informasi publik (PPID) dan pengaduan masyarakat diberikan untuk semua masyarakat yang mengajukan
    Langkah 5: Masyarakat laki-laki lebih berperan aktif dalam memanfaatkan layanan pengaduan daripada perempuan.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang berkualitas dan responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang layanan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat terutama untuk kalangan perempuan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola, Pembelian Secara Elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1731567803
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya
 
Muhamad Fikser, AP, MM
NIP.