GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pencegahan gangguan ketentraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase jumlah kasus gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang ditangani
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Indikator Pencegahan Melalui Patroli dan Pengamanan Cakupan patroli rutin petugas Satpol PP. Persentase penurunan gangguan trantibum/konflik sosial di wilayah kerja. Jumlah titik rawan yang dipantau atau jumlah patroli dialogis yang dilaksanakan. Jumlah pengamanan dan pengawalan. Jumlah patroli bersama dengan instansi samping (TNI/Polri). 2. Indikator Pencegahan Melalui Pembinaan dan Penyuluhan Indikator ini mengukur upaya preventif edukatif: Jumlah kegiatan sosialisasi penegakan Perda/Perkada kepada masyarakat. Jumlah sosialisasi atau pembinaan Linmas terkait ketenteraman lingkungan. Jumlah kelompok masyarakat atau aparatur desa yang diberikan pembinaan. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap Perda (hasil survei). Indikator Pencegahan Melalui Deteksi Dini/Cegah Dini Indikator ini mengukur kecepatan respon informasi: Jumlah laporan deteksi dini yang ditindaklanjuti. Waktu respon (response time) terhadap pengaduan masyarakat. Jumlah dokumen hasil pemetaan rawan gangguan Trantibum.,Indikator Kegiatan: 1. Persentase Penurunan/Penyelesaian Gangguan Trantibum 2. Peta Rawan Trantibum, Outcome Program: 1. Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Umum 2. Persentase Gangguan Trantibum yang Terselesaikan,Impact: 1. Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan 2. Peningkatan Kemampuan Deteksi Dini 3. Penguatan Respon Darurat Bencana 4. Sinergi Keamanan yang Lebih Baik,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdaya an Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang L : 1323 Orang (88,49%) P : 172 Orang (11,50%), Jumlah Kasus Trantibum per/bulan yaitu : ± 1845 kasus = ± 61 kasus per hari, Pengamanan Objek Vital diantaranya adalah : - Tujungan Romansa - Alun-alun Surabaya - Pantai Batu Kenjeran - Balaikota -Taman Bungkul -Taman Apsari - Pasar Rakyat, Pengamanan setiap kegiatan besar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya (Perayaan Hari Besar), Pengajian, Upacara Hari Besar,, Patroli Jaga Kota (Asuhan Rembulan)
    Langkah 3: Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan, Tidak semua anggota Satpol dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan, Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki, Tidak semua anggota Satpol PP merasakan manfaat dari kegiatan
    Langkah 4: - Penyelenggara kegiatan sering meminta Polpar padahal jumlah anggota Polpar hanya 13 orang - Penyelenggara kegiatan selalu membatasi jumlah anggota pengamanan - Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki - Masih adanya anggota Satpol yg bolos atau tidak mengikuti kegiatan
    Langkah 5: - Anggapan bahwa laki-laki lebih cocok bekerja sebagai Anggota Satpol PP - Anggapan bahwa Perempuan lebih cocok menangani pekerjaan Administrasi - keterbatasan sumber daya eksternal - serangan dari pihak eksternal berupa serangan dunia maya maupun serangan fisik
B. PENERIMA MANFAAT PKL yang berjualan di bahu jalan, PKL yang berjualan di atas saluran air, pedagang asongan, pengamen, pengelap mobil, pesulak, semprot-semprot, balap liar, tawuran, bolos sekolah, minum minuman beralkohol di tempat umum, pengemis, T4 (tempat tinggal tidak tetap)/gelandangan/kehabisan bekal, ODGJ, Anjal, Tempat usaha belum memiliki TDUP, WRSE, orang yang melakukan asusila di tempat umum, tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa SIUB-MB
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram bersih dan nyaman dimana masyarakat/ warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa terganggu 2.Meminimalisir adanya pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Penertiban dan pengawasan bagi pelanggar Perda dan Perkada 2. Penertiban, pengawasan pengendalian Pedagang Kaki Lima 3. Penertiban, pengawasan pengendalian PMKS 4. Penertiban, pengawasan pengendalian Yustisi Kependudukan 5. Penertiban, pengawasan pengendalian kepariwisataan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan - Pembayaran belanja jasa tenagaTrantibum dan Linmas - Pembayaran Belanja Jasa tenaga keamanan - Pembayaran Belanja Jasa PPPK paruh waktu pada jabatan pengelola umum - Pembayaran Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional - Belanja iuran jaminan/asuransi - Pembayaran belanja modal Personal Komputer
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 37781442741
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.