GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tambaksari
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Lembaga
SUB KEGIATAN Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama antar-Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat.
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase kampung yang berpartisipasi dalam pengembangan inovasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama antar-Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan pendampingan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga yang dilaksanakan, Outcome Program: Terlaksananya kegiatan sosialisasi program KSH serta meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses pendataan dan monitoring,Impact: 1.Indikator Program : Persentase kampung yang berpartisipasi dalam pengembangan inovasi 2.Indikator Kegiatan : Jumlah kegiatan pendampingan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga yang dilaksanakan 3.Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama antar-Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah KSH di Wilayah Kecamatan Tambaksari yaitu 2.109 KSH, 1. Kelurahan Dukuh Setro : 217 KSH 2. Kelurahan Gading : 276 KSH, 3. Kelurahan Kapasmadya Baru : 307 KSH 4. Kelurahan Pacarkeling : 266 KSH, 5. Kelurahan Pacarkembang : 402 KSH 6. Kelurahan Ploso : 278 KSH, 7. Kelurahan Rangkah : 200 KSH 8. Kelurahan Tambaksari : 163 KSH
    Langkah 3: Masih terdapat keterbatasan akses sebagian masyarakat terhadap informasi program, layanan KSH, serta proses pendataan dan monitoring yang dilakukan., Tingkat keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pendataan, monitoring, dan penyampaian aspirasi masih belum optimal., Masyarakat belum sepenuhnya memiliki peran dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan intervensi KSH, sehingga kontrol terhadap ketepatan dan keberlanjutan program masih terbatas., Manfaat program belum dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat sasaran akibat ketidaktepatan data dan keterbatasan keterlibatan masyarakat.
    Langkah 4: - Keterbatasan kapasitas dan jumlah petugas KSH dalam melakukan monitoring dan pendataan secara optimal. - Koordinasi dan pemanfaatan data yang belum sepenuhnya terintegrasi. - Keterbatasan sarana pendukung pendataan dan monitoring.
    Langkah 5: - Rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap tujuan dan manfaat kegiatan KSH. - Partisipasi masyarakat yang masih terbatas dalam proses pendataan dan monitoring. - Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang beragam, sehingga memengaruhi tingkat keterlibatan dan respons terhadap program.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Wilayah Kecamatan Tambaksari yang Mendapatkan Intervensi dari KSH Berupa Monitoring, Pendataan, dll
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan akurasi data, kualitas monitoring, serta keterlibatan masyarakat Kecamatan Tambaksari guna memastikan intervensi KSH berjalan tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan, serta manfaat program dapat dirasakan secara merata.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data masyarakat secara berkala dan terintegrasi. 2. Melakukan monitoring rutin terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat sasaran. 3. Meningkatkan sosialisasi program KSH kepada masyarakat untuk memperluas akses informasi. 4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pendataan, monitoring, dan evaluasi kegiatan. 5. Mengoptimalkan koordinasi antara KSH, kelurahan, dan pemangku kepentingan terkait.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1.Melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data masyarakat secara berkala dan terintegrasi. 2.Melakukan monitoring rutin terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat sasaran. 3.Meningkatkan sosialisasi program KSH kepada masyarakat untuk memperluas akses informasi. 4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pendataan, monitoring, dan evaluasi kegiatan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 17919981600
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tambaksari
Kota Surabaya
 
Yudi Eko Handono S.IP, M.IP
NIP.