GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Bagian Hukum dan Kerjasama
PROGRAM Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
KEGIATAN Fasilitasi Kerja Sama Daerah
SUB KEGIATAN Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah kepala sekolah/guru yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut terbatas, hanya 12 orang
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen hasil fasilitasi kerja sama luar negeri 1 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah kerjasama luar negeri yang difasilitasi 12 lembaga, Outcome Program: • Peningkatan Kapasitas SDM Pendidikan • Penguatan Implementasi Program Sister City • Penerapan Sekolah Berwawasan Lingkungan,Impact: Meningkatnya kualitas pendidikan dan daya saing sumber daya manusia di Surabaya melalui transfer pengetahuan serta penerapan praktik pembelajaran berstandar global. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat citra Surabaya sebagai kota berwawasan lingkungan, progresif, dan berdaya saing di tingkat internasional,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Sekolah Dasar Negeri di Kota Surabaya 284, Jumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Surabaya 63, -, -, -
    Langkah 3: Masih banyak kepala sekolah/guru yang belum mendapatkan peluang untuk mengikuti pelatihan di luar negeri dalam rangka menambah pengetahuan dan pengalaman ke luar negeri, Jumlah kepala sekolah/guru yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut terbatas, hanya 12 orang, Perangkat Daerah terkait yang terlibat dalam program belum sepenuhnya memahami pentingnya perspektif gender untuk mewujudkan program yang inklusif, efektif dan berkeadilan, Pengetahuan dan pengalaman yang telah diperoleh dari luar negeri kurang disebarluaskan atau diimplementasikan di sekolah masing-masing, sehingga kepala sekolah/guru lainnya tidak memiliki kesempatan untuk terinspirasi atau termotivasi dalam mengembangkan kemampuan dengan belajar ke luar negeri
    Langkah 4: Banyak pihak di lingkungan pendidikan, termasuk manajemen sekolah dan Perangkat Daerah terkait, belum sepenuhnya memahami pentingnya mengintegrasikan perspektif gender dalam program pengiriman kepala sekolah/guru ke luar negeri. Hal ini menyebabkan kurangnya kebijakan dan panduan seleksi peserta yang responsif gender
    Langkah 5: Kebijakan pengiriman kepala sekolah/ guru sering kali tidak memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan dan laki-laki, seperti dukungan fasilitas untuk guru perempuan yang memiliki tanggung jawab ganda, seperti mengurus keluarga atau anak
B. PENERIMA MANFAAT • Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya • ASN / PNS • Pelajar • Pemuda • Masyarakat Kota Surabaya secara umum • Mitra kerja sama
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    • Meningkatkan peluang kepala sekolah/guru untuk mengikuti program sekolah berwawasan lingkungan ke luar negeri • Meningkatkan minat kepala sekolah/guru untuk berkompetisi ditingkat internasional dan meningkatkan kompetensi, serta melakukan interaksi lintas negara
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      • Memberikan pembekalan yang mencakup pelatihan secara intensif, yang meliputi pelatihan bahasa asing, pemahaman mendalam mengenai konsep dan implementasi program sister city, wawasan tentang kehidupan sosial dan budaya di negara tujuan, serta informasi detail mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan selama berada di luar negeri • Memberangkatkan kepala sekolah/guru yang terpilih ke luar negeri untuk mengikuti program sekolah berwawasan lingkungan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Melakukan penyeleksian terhadap kepala sekolah/guru berdasarkan kriteria yang relevan, seperti kompetensi profesional, potensi kontribusi pasca-program, dan komitmen terhadap pengembangan sekolah berwawasan lingkungan • Mengadakan kursus intensif bahasa asing sebelum keberangkatan yang berfokus pada kemampuan berbicara, mendengar, dan pemahaman budaya komunikasi formal di negara tujuan • Menyusun jadwal keberangkatan secara terorganisir dan memastikan peserta memiliki dokumen lengkap
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1808682918
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Kota Surabaya
 
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP.